Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Avatar photo

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Tangsel,mitrapolri.info-Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di kawasan Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung, serta anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin,” ujar Bambang.

Baca Juga :  Program P3-TGAI Desa Rabak Berhasil Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Petani Rasakan Manfaat Nyata

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:

2.600 butir Trihexyphenidyl

4.700 butir Tramadol

5.315 butir Hexymer

746 butir Yarindu

4 unit handphone, 1 printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, serta koper dan tas ransel berisi obat.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan, kartu identitas, ATM, hingga buku catatan transaksi.

Para pelaku diduga mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu. Obat tersebut dipasarkan secara online tanpa izin edar dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Ciburuy Mulai Dilaksanakan, Warga Diharapkan Membawa Persyaratan Lengkap

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah menyiapkan obat-obatan untuk dipasarkan.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” tambah Kompol Bambang.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan. (Mr Yadi)

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru