Peredaran Obat Terlarang Golongan G Kian Marak, Warga Resah dan Desak Aparat Bertindak

Avatar photo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Obat Terlarang Golongan G Kian Marak, Warga Resah dan Desak Aparat Bertindak

 

Cikarang-Mitrapolri.info — Peredaran obat-obatan terlarang jenis golongan G dilaporkan semakin marak di jln infspeksi kalimalang Wangunharja kec cikarang Utara kab Bekasi jawabarat semakin meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah. Obat-obatan keras seperti tramadol, eximer, dan sejenisnya diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter, bahkan dilakukan secara terang-terangan di lingkungan permukiman.

*Penjaga warung berinisial marhaban

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas penjualan obat golongan G tersebut disinyalir menyasar kalangan remaja dan usia produktif. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat dampak negatif obat-obatan tersebut dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga memicu tindakan kriminal.

Baca Juga :  Program P3-TGAI Desa Rabak Berhasil Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Petani Rasakan Manfaat Nyata
Oplus_131072″# titik maps warung

 

“Lingkungan jadi tidak aman, anak-anak muda mudah terpengaruh. Kami khawatir jika ini terus dibiarkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor maraknya peredaran obat terlarang tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan, razia, dan penindakan tegas terhadap para pelaku.

*Bahkan pelaku pun berkata sering ada  anggota Polsek/polres yang suka minta jatah.

Baca Juga :  Revitalisasi SMP Islam Al-Falah Bogor Senilai Rp1,254 Miliar Berjalan Sesuai Teknis

*Penjual atau penjaga warung tersebut mengatakan sudah ada koordinasi dengan pihak aph / bagian satuan narkoba

 

Perlu diketahui, obat golongan G merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjualan bebas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. Sinergi antara warga dan aparat dinilai penting guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru