Peredaran Obat Terlarang Golongan G Kian Marak, Warga Resah dan Desak Aparat Bertindak apa cuman jadi penonton saja.

Avatar photo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Obat Terlarang Golongan G Kian Marak, Warga Resah dan Desak Aparat Bertindak apa cuman jadi penonton saja.

Bekasi -Mitrapolri.info — Peredaran obat-obatan terlarang jenis golongan G dilaporkan semakin marak di gang Ciketing udik jln pangakalan 5 rt003/rw001 kec bantar gebang  Bekasi jawabarat semakin  meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah. Obat-obatan keras seperti tramadol, eximer, dan sejenisnya diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter, bahkan dilakukan secara terang-terangan di lingkungan permukiman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas penjualan obat golongan G tersebut disinyalir menyasar kalangan remaja dan usia produktif. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat dampak negatif obat-obatan tersebut dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga memicu tindakan kriminal.

Baca Juga :  *Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan*

“Lingkungan jadi tidak aman, anak-anak muda mudah terpengaruh. Kami khawatir jika ini terus dibiarkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor maraknya peredaran obat terlarang tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan, razia, dan penindakan tegas terhadap para pelaku.
Bahkan pelaku pun berkata sering ada ada anggota Polsek/polres  yang suka minta jatah dan di TKP pun

*Catatan Tutur  penjaga warung atau penjual nya yang ber inisial Cecep dan Kosim bos besar nya atau bandar nya yang marak di kota Bekasi tersebut.

Baca Juga :  Sertijab Kapolda Jawa Barat Berlangsung Lancar, Tongkat Estafet Kepemimpinan Resmi Beralih

Perlu diketahui, obat golongan G merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjualan bebas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. Sinergi antara warga dan aparat dinilai penting guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.

“Catatan Kami pun selalu tim media mitrapolri turun mewawancarai tetua / sesepuh tempat dia tidak mengetahui ada nya warung tersebut.

( Red)

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru