Menu

Mode Gelap
*Brimob Polda Metro Jaya Amankan Lokasi Kereta Anjlok di Kedung Waringin, Bekasi* BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi! Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat* Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga

Berita

Peredaran Obat Obatan Keras Golongan G , Makin Marak Di wilayah Hukum Polres Kab, Bogor, Warga Pertayakan Kinerja APH

badge-check


					Peredaran Obat Obatan Keras Golongan G , Makin Marak Di wilayah Hukum Polres Kab, Bogor, Warga Pertayakan Kinerja APH Perbesar

Peredaran Obat Obatan Keras Golongan G , Makin Marak Di wilayah Hukum Polres Kab, Bogor, Warga Pertayakan Kinerja APH
Bogor,Mitrapolri.info-Peredaran Obat obtan keras golongan G sejenis tramadol,Eximer,Trihex dan lainya,Makin merajalela di Kabupaten Bogor,
Terpantau awak media ini para pelaku dengan berbagai cara untuk melakukan jual belikan obat obatan tersebut dari mulai COD dan membuka warung kios Kecil,
Seperti di Jln r Raya HR.Lukman Cirimekar, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Tepatnya Dekat Bank BJB,
Mereka dengan bebas menjual belikan obat obatan tersebut kesemua kalangan remaja hingga Dewasa, dengan melakukan COD di Belakang Gedung Bank BJB
Para mafia pedagang obat obatan tersebut beroperasi tanpa hambatan dan tidak takut sama hukum,Hal ini menimbulkan pertayaan warga masyarakat, Kemana Aparat Penegak Hukum dari kepolisian Khususnya wilayah Hukum Polres Bogor, Terkesan diam tanpa ada tindakan
Di tempat terpisah menurut keterangan salah satu warga sekitar yang enggan disebut identitasnya, mengungkap “Dugaan adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum dari kepolisian, dengan Penjualan Obat Obatan terlarang Sejenis Tramadol dan lainya , Di karanakan penjualan obat tersebut sudah bertahun tahun tanpa ada penindakan” Keluh warga
Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.
Namun anehya pasal dan undang undang tersebut diduga kuat tidak di pungsikan oleh Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bogor , Untuk para mafia pengedar obat obatan di wilayah Kab. Bogor
Masyarakat meminta pihak Berwenang Khusus Kepolisian Mabes Polri ,Polda Jabar ,Polres Bogor dan Polsek cibinong untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran tersebut, agar peredaran obat keras ini tidak semakin merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Kami masyarakat, kepemudaan dan berbagai elemen masyarakat akan bersatu memerangi Peredaran Obat Ilegal ini. Sebelum Aksi demonstrasi kami akan memasang spanduk atau banner Stop Peredaran Obat keras Ilegal di Kabupaten Bogor” Tegas salah satu warga kepada wartawan.
#Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*Brimob Polda Metro Jaya Amankan Lokasi Kereta Anjlok di Kedung Waringin, Bekasi*

27 Oktober 2025 - 01:02 WIB

BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional

26 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi!

23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak

23 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat*

22 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Trending di Berita