Penyaluran PMI Ilegal di Cianjur Kembali Terjadi, Diduga Langgar UU dan Masuk Unsur TPPO

Avatar photo

Rabu, 19 November 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyaluran PMI Ilegal di Cianjur Kembali Terjadi, Diduga Langgar UU dan Masuk Unsur TPPO

 

Cianjur,mitrapolri.info-Kasus dugaan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosedural kembali muncul di Kabupaten Cianjur. Seorang PMI bernama Siti Masitoh, yang diberangkatkan ke Arab Saudi, dikabarkan jatuh sakit dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Meski korban sudah kembali ke tanah air, proses keberangkatannya dinilai tidak melalui jalur resmi, sehingga termasuk kategori penempatan ilegal.

Dari keterangan yang dihimpun, proses keberangkatan korban melibatkan seorang sponsor berinisial AI. Saat dikonfirmasi melalui telepon, AI mengaku menerima Rp15 juta dari seseorang berinisial F yang disebut menjadi pemroses keberangkatan. Dari jumlah itu, AI memberikan Rp7 juta kepada korban.

Baca Juga :  Silaturahmi Linmas Desa Tugu Jaya, 40 Anggota dari Berbagai Wilayah Hadiri Undangan Kepala Desa

Padahal, penempatan PMI ke sejumlah negara Timur Tengah hingga saat ini masih berada dalam status moratorium, sehingga setiap proses pengiriman tanpa prosedur negara dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum.

Praktik penyaluran PMI tanpa prosedur resmi dapat melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan setiap penempatan PMI dilakukan melalui mekanisme legal, terdaftar, serta diawasi pemerintah.

Selain itu, pola perekrutan, penerimaan bayaran, hingga pengiriman korban ke luar negeri tanpa prosedur sah berpotensi masuk dalam unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan imbalan tertentu yang dapat berujung pada eksploitasi. Ancaman pidananya mencapai 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Baca Juga :  Abah Abing Siap Jadi Bacalon Kades Tugu Jaya

Informasi yang beredar juga menyebut bahwa AI diduga telah melakukan penyaluran orang ke luar negeri secara unprosedural selama bertahun-tahun, dan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Situasi ini menjadi sorotan bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya Bupati Cianjur Dr. H. Wahyu serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, yang dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penempatan PMI ilegal yang masih marak terjadi.

Pengiriman pekerja migran tanpa prosedur resmi bukan hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga dapat menjerat pelaku ke dalam kasus hukum serius termasuk TPPO.

#Red

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB