Penyaluran PMI Ilegal di Cianjur Kembali Terjadi, Diduga Langgar UU dan Masuk Unsur TPPO

Avatar photo

Rabu, 19 November 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyaluran PMI Ilegal di Cianjur Kembali Terjadi, Diduga Langgar UU dan Masuk Unsur TPPO

 

Cianjur,mitrapolri.info-Kasus dugaan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosedural kembali muncul di Kabupaten Cianjur. Seorang PMI bernama Siti Masitoh, yang diberangkatkan ke Arab Saudi, dikabarkan jatuh sakit dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Meski korban sudah kembali ke tanah air, proses keberangkatannya dinilai tidak melalui jalur resmi, sehingga termasuk kategori penempatan ilegal.

Dari keterangan yang dihimpun, proses keberangkatan korban melibatkan seorang sponsor berinisial AI. Saat dikonfirmasi melalui telepon, AI mengaku menerima Rp15 juta dari seseorang berinisial F yang disebut menjadi pemroses keberangkatan. Dari jumlah itu, AI memberikan Rp7 juta kepada korban.

Baca Juga :  Penegasan Divhumas Polri Dalam Memberikan Pelayanan Penyampaian Aspirasi

Padahal, penempatan PMI ke sejumlah negara Timur Tengah hingga saat ini masih berada dalam status moratorium, sehingga setiap proses pengiriman tanpa prosedur negara dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum.

Praktik penyaluran PMI tanpa prosedur resmi dapat melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan setiap penempatan PMI dilakukan melalui mekanisme legal, terdaftar, serta diawasi pemerintah.

Selain itu, pola perekrutan, penerimaan bayaran, hingga pengiriman korban ke luar negeri tanpa prosedur sah berpotensi masuk dalam unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan imbalan tertentu yang dapat berujung pada eksploitasi. Ancaman pidananya mencapai 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-81 di Desa Ciawi Bogor Berlangsung Meriah, Hampir 500 Warga Ikuti Jalan Sehat

Informasi yang beredar juga menyebut bahwa AI diduga telah melakukan penyaluran orang ke luar negeri secara unprosedural selama bertahun-tahun, dan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Situasi ini menjadi sorotan bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya Bupati Cianjur Dr. H. Wahyu serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, yang dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penempatan PMI ilegal yang masih marak terjadi.

Pengiriman pekerja migran tanpa prosedur resmi bukan hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga dapat menjerat pelaku ke dalam kasus hukum serius termasuk TPPO.

#Red

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru