Penyaluran PMI Ilegal di Cianjur Kembali Terjadi, Diduga Langgar UU dan Masuk Unsur TPPO
Cianjur,mitrapolri.info-Kasus dugaan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosedural kembali muncul di Kabupaten Cianjur. Seorang PMI bernama Siti Masitoh, yang diberangkatkan ke Arab Saudi, dikabarkan jatuh sakit dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Meski korban sudah kembali ke tanah air, proses keberangkatannya dinilai tidak melalui jalur resmi, sehingga termasuk kategori penempatan ilegal.
Dari keterangan yang dihimpun, proses keberangkatan korban melibatkan seorang sponsor berinisial AI. Saat dikonfirmasi melalui telepon, AI mengaku menerima Rp15 juta dari seseorang berinisial F yang disebut menjadi pemroses keberangkatan. Dari jumlah itu, AI memberikan Rp7 juta kepada korban.
Padahal, penempatan PMI ke sejumlah negara Timur Tengah hingga saat ini masih berada dalam status moratorium, sehingga setiap proses pengiriman tanpa prosedur negara dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum.
Praktik penyaluran PMI tanpa prosedur resmi dapat melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan setiap penempatan PMI dilakukan melalui mekanisme legal, terdaftar, serta diawasi pemerintah.
Selain itu, pola perekrutan, penerimaan bayaran, hingga pengiriman korban ke luar negeri tanpa prosedur sah berpotensi masuk dalam unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan imbalan tertentu yang dapat berujung pada eksploitasi. Ancaman pidananya mencapai 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Informasi yang beredar juga menyebut bahwa AI diduga telah melakukan penyaluran orang ke luar negeri secara unprosedural selama bertahun-tahun, dan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Situasi ini menjadi sorotan bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya Bupati Cianjur Dr. H. Wahyu serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, yang dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penempatan PMI ilegal yang masih marak terjadi.
Pengiriman pekerja migran tanpa prosedur resmi bukan hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga dapat menjerat pelaku ke dalam kasus hukum serius termasuk TPPO.
#Red








