Menu

Mode Gelap
Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico. Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang Pemilihan Ketua RW 05 Desa Pandansari Berlangsung Aman dan Lancar

Berita

Penyaluran PMI Ilegal di Cianjur Kembali Terjadi, Diduga Langgar UU dan Masuk Unsur TPPO

badge-check


					Penyaluran PMI Ilegal di Cianjur Kembali Terjadi, Diduga Langgar UU dan Masuk Unsur TPPO Perbesar

Penyaluran PMI Ilegal di Cianjur Kembali Terjadi, Diduga Langgar UU dan Masuk Unsur TPPO

 

Cianjur,mitrapolri.info-Kasus dugaan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosedural kembali muncul di Kabupaten Cianjur. Seorang PMI bernama Siti Masitoh, yang diberangkatkan ke Arab Saudi, dikabarkan jatuh sakit dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Meski korban sudah kembali ke tanah air, proses keberangkatannya dinilai tidak melalui jalur resmi, sehingga termasuk kategori penempatan ilegal.

Dari keterangan yang dihimpun, proses keberangkatan korban melibatkan seorang sponsor berinisial AI. Saat dikonfirmasi melalui telepon, AI mengaku menerima Rp15 juta dari seseorang berinisial F yang disebut menjadi pemroses keberangkatan. Dari jumlah itu, AI memberikan Rp7 juta kepada korban.

Padahal, penempatan PMI ke sejumlah negara Timur Tengah hingga saat ini masih berada dalam status moratorium, sehingga setiap proses pengiriman tanpa prosedur negara dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum.

Praktik penyaluran PMI tanpa prosedur resmi dapat melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan setiap penempatan PMI dilakukan melalui mekanisme legal, terdaftar, serta diawasi pemerintah.

Selain itu, pola perekrutan, penerimaan bayaran, hingga pengiriman korban ke luar negeri tanpa prosedur sah berpotensi masuk dalam unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan imbalan tertentu yang dapat berujung pada eksploitasi. Ancaman pidananya mencapai 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Informasi yang beredar juga menyebut bahwa AI diduga telah melakukan penyaluran orang ke luar negeri secara unprosedural selama bertahun-tahun, dan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Situasi ini menjadi sorotan bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya Bupati Cianjur Dr. H. Wahyu serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, yang dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penempatan PMI ilegal yang masih marak terjadi.

Pengiriman pekerja migran tanpa prosedur resmi bukan hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga dapat menjerat pelaku ke dalam kasus hukum serius termasuk TPPO.

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico.

13 Januari 2026 - 14:52 WIB

Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

13 Januari 2026 - 14:49 WIB

Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan

12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian

12 Januari 2026 - 07:45 WIB

Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang

11 Januari 2026 - 09:36 WIB

Trending di Berita