Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan
Bandung,mitrapolri.info– Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol di Kota Bandung kembali memicu keresahan warga. Kali ini, praktik penjualan obat-obatan ilegal tersebut terpantau berlangsung secara terang-terangan di Jalan Sederhana No. 49, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Warga sekitar mengaku geram karena aktivitas penjualan Tramadol ilegal tersebut dinilai sudah berlangsung cukup lama, namun belum terlihat adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan kehadiran dan peran Polrestabes Kota Bandung dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar.
“Ini bukan kejadian baru. Penjualannya terbuka, tapi seolah tidak tersentuh hukum. Kami hanya ingin penindakan, karena itu memang kewajiban polisi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Tramadol merupakan obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini diketahui dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, serta memicu tindakan kriminal, sehingga peredarannya tanpa pengawasan menjadi ancaman serius bagi ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Warga menilai, maraknya peredaran Tramadol ilegal secara tidak langsung mencoreng nama baik institusi kepolisian, khususnya Polrestabes Kota Bandung.
Mereka berharap aparat segera turun tangan secara tegas, transparan, dan terukur guna menghentikan peredaran obat keras ilegal tersebut sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Kota Bandung terkait dugaan maraknya penjualan Tramadol ilegal di wilayah Sukajadi.








