Modus Penipuan Oknum Sopir Rental Terbongkar, Korban Rugi Hingga Rp150 Juta

Avatar photo

Jumat, 2 Januari 2026 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Penipuan Oknum Sopir Rental Terbongkar, Korban Rugi Hingga Rp150 Juta

Bogor,mitrapolri.info-Modus penipuan dengan cara menggadaikan mobil rental kembali mencuat. Kali ini, jaringan oknum sopir rental diduga telah merugikan sedikitnya sembilan orang korban dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

Sejumlah korban mengungkapkan hal tersebut kepada awak media setelah kasus ini terbongkar pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (30–31/12/2025). Salah satu korban berinisial EVY, warga Citeureup, Kabupaten Bogor, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp27 juta setelah menerima gadai satu unit mobil rental dari pelaku berinisial MAS (24).

Kasus ini terungkap ketika EVY berkunjung ke rumah saudaranya di wilayah Ciawi. Sekitar pukul 00.00 WIB, rumah tersebut didatangi sekelompok orang tak dikenal yang memaksa masuk tanpa izin. Belakangan diketahui, mereka merupakan anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) Cabang Cianjur bersama MAS, oknum sopir rental yang diduga menjadi pelaku utama.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kedatangan tim ARMI bertujuan untuk menyita mobil rental yang digadaikan kepada EVY. Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan rental yang digelapkan oleh MAS.

Baca Juga :  Jelang Dirgahayu Bhayangkara, Dittipideksus Bareskrim Sikat Mafia Sianida, Senilai Rp769 Miliar!* *Jelang Bhayangkara Ke-80, Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sianida Ilegal! 18 Ton Siap Edar ke Tambang Gelap**Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-80, Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Bisnis Sianida Ilegal*Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal, Hadiah Bhayangkara Ke-80

Saat dikonfirmasi terkait penggunaan STNK fotokopi berwarna yang diduga palsu, salah satu anggota ARMI Cabang Cianjur yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa praktik tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur internal asosiasi.

“Setiap sopir rental memang dibekali STNK fotokopi berwarna, sementara STNK asli kami simpan. Ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan, termasuk penggadaian kendaraan. Nantinya, STNK asli dan fotokopi akan dicocokkan saat kendaraan berhasil ditemukan,” ujarnya.

Selanjutnya, tim ARMI bersama korban dan pelaku bergerak menuju Cipanas, Kabupaten Cianjur, untuk melakukan penelusuran ke rumah keluarga MAS. Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.30 WIB, korban sempat melakukan negosiasi dengan pihak keluarga pelaku. Namun upaya tersebut menemui jalan buntu.

Dari keterangan keluarga, MAS diketahui terjerat utang pinjaman online (pinjol). Bahkan, rumah keluarga yang beralamat di Kp. Cinengah Girang RT 01/013 Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, disebut telah digadaikan, sehingga keluarga terpaksa mengontrak di rumahnya sendiri.

Baca Juga :  Prabowo Prihatin Kasus Korupsi MBG, Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelaku yang Khianati Rakyat

Memasuki pagi hari Rabu (31/12/2025), sekitar delapan korban lainnya mendatangi rumah keluarga pelaku untuk menuntut pertanggungjawaban. Total kerugian pun membengkak hingga Rp150 juta dari sembilan korban. Dari jumlah tersebut, satu unit mobil berhasil diamankan oleh tim ARMI Cabang Cianjur, sementara delapan unit lainnya masih dalam proses pelacakan.

Tak lama berselang, Unit Reskrim Polsek Pacet bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MAS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para korban berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Polda Banten, dapat mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan penggadaian mobil rental secara ilegal dan menangkap pelaku lain yang diduga masih berkeliaran di wilayah Cilebut, Citeureup (Bogor), Bekasi, Cipanas (Cianjur), serta Banten.

(Tim Bogor)

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru