Majelis Adat Sumedanglarang Desak Transparansi Pemindahan Mahkota Binokasih, Kirim 5 Surat Resmi
Sumedang,mitrapolri.info— Majelis Adat Sumedanglarang mendesak kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pengelolaan Cagar Budaya Mahkota Binokasih pasca kegiatan kirab Milangkala Tatar Sunda.
Desakan tersebut diwujudkan melalui pengiriman lima surat resmi kepada sejumlah pihak terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur dalam pemindahan benda pusaka bersejarah tersebut.
Mahkota Binokasih, yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten Sumedang, diketahui dibawa keluar dari museum dalam rangkaian kirab budaya yang diselenggarakan Keraton Sumedanglarang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 18 Mei 2026.
Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa menegaskan bahwa setiap warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, spiritualitas, dan marwah leluhur tidak berada di ruang hampa hukum.
“Setiap warisan yang mengandung nilai sejarah, marwah leluhur, ilmu, dan spiritualitas tinggi yang telah dicagarbudayakan tidak berada di ruang hampa hukum, tetapi berada dalam bingkai perundang-undangan yang dirancang untuk melindungi,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Majelis Adat menilai perlindungan terhadap warisan sejarah harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, bukan hanya seremonial budaya semata. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukum.
Lima surat resmi tersebut dikirim kepada pihak-pihak terkait, yakni Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, PPID Kabupaten Sumedang, Disparbudpora Kabupaten Sumedang, serta Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumedang.
Adapun permintaan yang diajukan meliputi keterbukaan dokumen perizinan pemindahan Mahkota Binokasih, rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, kajian keamanan dan asuransi, hingga hasil inspeksi kondisi mahkota setelah kegiatan kirab berlangsung.
Selain itu, Majelis Adat juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Sumedang segera mengusulkan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional guna memperkuat perlindungan hukum terhadap benda pusaka tersebut.
“Kami memberikan tenggang waktu tujuh hari kerja bagi lembaga terkait untuk memberikan jawaban tertulis. Ketidakhadiran jawaban yang substantif akan kami catat sebagai bahan dalam proses upaya selanjutnya,” tegas Susane.
Majelis Adat Sumedanglarang turut menegaskan tiga sikap utama, yakni setiap tindakan terhadap warisan budaya harus melalui kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi secara utuh, serta apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur maka jalur hukum akan ditempuh.
“Sumedang memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjaga warisannya dengan martabat. Menjadikan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional bukan sekadar pengakuan, melainkan perisai hukum yang memastikan warisan leluhur kita semua terlindungi,” tutupnya.
Reporter: Hadi Firmansyah










