Majelis Adat Sumedanglarang Desak Transparansi Pemindahan Mahkota Binokasih, Kirim 5 Surat Resmi

Avatar photo

Senin, 18 Mei 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Adat Sumedanglarang Desak Transparansi Pemindahan Mahkota Binokasih, Kirim 5 Surat Resmi

 

Sumedang,mitrapolri.info— Majelis Adat Sumedanglarang mendesak kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pengelolaan Cagar Budaya Mahkota Binokasih pasca kegiatan kirab Milangkala Tatar Sunda.

Desakan tersebut diwujudkan melalui pengiriman lima surat resmi kepada sejumlah pihak terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur dalam pemindahan benda pusaka bersejarah tersebut.

Mahkota Binokasih, yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten Sumedang, diketahui dibawa keluar dari museum dalam rangkaian kirab budaya yang diselenggarakan Keraton Sumedanglarang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 18 Mei 2026.

Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa menegaskan bahwa setiap warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, spiritualitas, dan marwah leluhur tidak berada di ruang hampa hukum.

“Setiap warisan yang mengandung nilai sejarah, marwah leluhur, ilmu, dan spiritualitas tinggi yang telah dicagarbudayakan tidak berada di ruang hampa hukum, tetapi berada dalam bingkai perundang-undangan yang dirancang untuk melindungi,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Baca Juga :  Klarifikasi Desa Sukaraharja Disanggah, Media Soroti Sikap Tertutup dan Dugaan Tindakan Arogan Kepala Desa

Majelis Adat menilai perlindungan terhadap warisan sejarah harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, bukan hanya seremonial budaya semata. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukum.

Lima surat resmi tersebut dikirim kepada pihak-pihak terkait, yakni Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, PPID Kabupaten Sumedang, Disparbudpora Kabupaten Sumedang, serta Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumedang.

Adapun permintaan yang diajukan meliputi keterbukaan dokumen perizinan pemindahan Mahkota Binokasih, rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, kajian keamanan dan asuransi, hingga hasil inspeksi kondisi mahkota setelah kegiatan kirab berlangsung.

Selain itu, Majelis Adat juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Sumedang segera mengusulkan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional guna memperkuat perlindungan hukum terhadap benda pusaka tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Raih Gelar Doktor di Universitas Airlangga, Jadi Inspirasi Dunia Kepolisian dan Media

“Kami memberikan tenggang waktu tujuh hari kerja bagi lembaga terkait untuk memberikan jawaban tertulis. Ketidakhadiran jawaban yang substantif akan kami catat sebagai bahan dalam proses upaya selanjutnya,” tegas Susane.

Majelis Adat Sumedanglarang turut menegaskan tiga sikap utama, yakni setiap tindakan terhadap warisan budaya harus melalui kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi secara utuh, serta apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur maka jalur hukum akan ditempuh.

“Sumedang memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjaga warisannya dengan martabat. Menjadikan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional bukan sekadar pengakuan, melainkan perisai hukum yang memastikan warisan leluhur kita semua terlindungi,” tutupnya.

Reporter: Hadi Firmansyah

Berita Terkait

Pemdes Salamnunggal Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026 kepada 23 KPM
Bah Abing Cakades TuguJaya Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila
Milad ke-3 PERSADIN Perkuat Profesionalisme Advokat kepada Masyarakat
SMKN 2 Cihara Siapkan SPMB 2026 dan Perkuat Mutu Pendidikan Berkualitas
DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI GELEDAH PERUSAHAAN EKSPOR SAWIT TERKAIT DUGAAN UNDER INVOICING
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Istighotsah Akbar Sumedang: Tokoh Adat dan Masyarakat Bersatu Tolak Geothermal Tampomas
Ditpolairud Polda Metro Dialog dengan Nelayan Kalibaru, Bahas Alat Tangkap hingga Limbah

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:10 WIB

Pemdes Salamnunggal Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026 kepada 23 KPM

Senin, 1 Juni 2026 - 09:34 WIB

Bah Abing Cakades TuguJaya Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:19 WIB

Milad ke-3 PERSADIN Perkuat Profesionalisme Advokat kepada Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:14 WIB

SMKN 2 Cihara Siapkan SPMB 2026 dan Perkuat Mutu Pendidikan Berkualitas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:36 WIB

DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI GELEDAH PERUSAHAAN EKSPOR SAWIT TERKAIT DUGAAN UNDER INVOICING

Berita Terbaru