Lika-Liku Komisi Reformasi Kepolisian Antara Bentukan Prabowo atau Listiyo Sigit
Jakarta,mitrapolri.info-Komisi Reformasi Kepolisian dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo sebagai upaya untuk mereformasi kepolisian. Desakan untuk mereformasi kepolisian ini menggelinding sejak demonstrasi massa pada akhir Agustus 2025. Berbagai kalangan menilai polisi sudah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani unjuk rasa.
Reformasi kepolisian bukan sekadar memoles struktur, tapi menata hati dan etika. Polisi tidak boleh lagi tampil seperti pasukan penyerbu yang menaklukkan rakyat dengan pentungan dan pistol. Mereka harus kembali pada ruh asalnya yaitu pengayom, pelindung, pelayan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. polisi harus sipil, profesional, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan jadi “angkatan bersenjata keempat” yang hanya berganti seragam.
Menurut Muhammad Septian pengamat kontrol sosial salah satu Wartawan dari media Mitrapolri.info “Melalui kajian dan pengalamannya di Lapangan banyak kelukesah dari Masyarakat bersinggungan dengan aparat polisi dari segi Pelayanan dan Keamanan”
munculnya berbagai tuntutan evaluasi total kepada Polri saat ini sebenarnya muncul dari Kewenangan Besar selama dua Dekade
Kekisruhan yang selama ini terjadi karena ada persoalan Backing Mafia dan Koruptor tiap sektor kepemimpinan dan ketiadaan pengawasan yang ketat kepada lembaga ini.
Imbas adanya kewenangan yang begitu besar, maka tidak heran bila pada kenyataannya banyak anggota polisi yang menyalahgunakan. Ini misalnya dipakai sebagai cara untuk mengumpulkan uang. Bahkan yang terakhir polisi terindikasi ikut bermain dalam berbagai ajang politik, seperti pemilu presiden dan pemilu kepala daerah.
’’Polisi kini dilihat masyarakat ikut bermain politik. Ini misalnya dengan adanya sebutan meluas dari publik dengan istilah Partai Cokelat (Parcok). Akibatnya polisi malah menjadi alat negara yang tidak punya karakter pengabdian kepada masyarakat.”
(Septian)








