Ketua Bapemperda DPRD DKI Dari Usulan Kemendagri Soal Raperda KTR Pasti Akan Diakomodir

Avatar photo

Senin, 29 Desember 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD DKI Dari Usulan Kemendagri Soal Raperda KTR Pasti Akan Diakomodir

Jakarta, mitrapolri.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di sidang paripurna pada Selasa (23/12). Dari keempat Raperda tersebut, salah satu yang cukup menarik sorotan adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Diketahui, tak lama sebelum sidang paripurna dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan arahan melalui hasil fasilitasi untuk penyempurnaan Raperda KTR tersebut. Arahan itu termasuk penghapusan ketentuan larangan pemajangan rokok.

Baca Juga :  Terima Bantuan Revitalisasi Rp350 Juta, Yayasan Daarul Ulum Apresiasi Pemerintah dan Harapkan Tambahan RKB

Ketentuan yang terdapat pada Pasal 17 Ayat 4 tersebut berbunyi “Setiap Orang yang menjual produk Rokok di Tempat Umum dilarang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok”. Pasal itu diminta dihapus karena Kemendagri menilai tidak ada dasar hukum yang mengamanatkan ketentuan tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyatakan, pihaknya telah mengakomodir rekomendasi Kemendagri yang diberikan kepada DPRD DKI Jakarta dalam penyusunan Raperda KTR.

“Ada beberapa penyesuaian dari hasil rapat pimpinan gabungan. Tapi kami pasti akomodir rekomendasi Kemendagri,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Menghindar dari Media dan Gunakan Material Tak Layak, Proyek P3-TGAI Kelompok Tani Tirta Pakuan Atau Tirta Mandiri Disorot

Di samping penghapusan larangan pemajangan rokok, Kemendagri juga meminta Pasal 18 Ayat 6 untuk dihapus. Ayat tersebut berbunyi “Setiap Orang yang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok di Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi administratif dengan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).” Kemendagri menilai ketentuan ini secara otomatis gugur dengan dihapusnya Pasal 17 ayat (4).

 

(Septian)

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru