Menu

Mode Gelap
Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico. Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang Pemilihan Ketua RW 05 Desa Pandansari Berlangsung Aman dan Lancar

Berita

Ketua Bapemperda DPRD DKI Dari Usulan Kemendagri Soal Raperda KTR Pasti Akan Diakomodir

badge-check


					Ketua Bapemperda DPRD DKI Dari Usulan Kemendagri Soal Raperda KTR Pasti Akan Diakomodir Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD DKI Dari Usulan Kemendagri Soal Raperda KTR Pasti Akan Diakomodir

Jakarta, mitrapolri.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di sidang paripurna pada Selasa (23/12). Dari keempat Raperda tersebut, salah satu yang cukup menarik sorotan adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Diketahui, tak lama sebelum sidang paripurna dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan arahan melalui hasil fasilitasi untuk penyempurnaan Raperda KTR tersebut. Arahan itu termasuk penghapusan ketentuan larangan pemajangan rokok.

Ketentuan yang terdapat pada Pasal 17 Ayat 4 tersebut berbunyi “Setiap Orang yang menjual produk Rokok di Tempat Umum dilarang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok”. Pasal itu diminta dihapus karena Kemendagri menilai tidak ada dasar hukum yang mengamanatkan ketentuan tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyatakan, pihaknya telah mengakomodir rekomendasi Kemendagri yang diberikan kepada DPRD DKI Jakarta dalam penyusunan Raperda KTR.

“Ada beberapa penyesuaian dari hasil rapat pimpinan gabungan. Tapi kami pasti akomodir rekomendasi Kemendagri,” ujarnya.

Di samping penghapusan larangan pemajangan rokok, Kemendagri juga meminta Pasal 18 Ayat 6 untuk dihapus. Ayat tersebut berbunyi “Setiap Orang yang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok di Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi administratif dengan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).” Kemendagri menilai ketentuan ini secara otomatis gugur dengan dihapusnya Pasal 17 ayat (4).

 

(Septian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico.

13 Januari 2026 - 14:52 WIB

Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

13 Januari 2026 - 14:49 WIB

Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan

12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian

12 Januari 2026 - 07:45 WIB

Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang

11 Januari 2026 - 09:36 WIB

Trending di Berita