Ketua Bapemperda DPRD DKI Dari Usulan Kemendagri Soal Raperda KTR Pasti Akan Diakomodir

Avatar photo

Senin, 29 Desember 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD DKI Dari Usulan Kemendagri Soal Raperda KTR Pasti Akan Diakomodir

Jakarta, mitrapolri.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di sidang paripurna pada Selasa (23/12). Dari keempat Raperda tersebut, salah satu yang cukup menarik sorotan adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Diketahui, tak lama sebelum sidang paripurna dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan arahan melalui hasil fasilitasi untuk penyempurnaan Raperda KTR tersebut. Arahan itu termasuk penghapusan ketentuan larangan pemajangan rokok.

Baca Juga :  Kades Lemah Duhur Hadiri Peresmian Grand Opening Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) Yayasan Sahaba Khadija Islam

Ketentuan yang terdapat pada Pasal 17 Ayat 4 tersebut berbunyi “Setiap Orang yang menjual produk Rokok di Tempat Umum dilarang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok”. Pasal itu diminta dihapus karena Kemendagri menilai tidak ada dasar hukum yang mengamanatkan ketentuan tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyatakan, pihaknya telah mengakomodir rekomendasi Kemendagri yang diberikan kepada DPRD DKI Jakarta dalam penyusunan Raperda KTR.

“Ada beberapa penyesuaian dari hasil rapat pimpinan gabungan. Tapi kami pasti akomodir rekomendasi Kemendagri,” ujarnya.

Baca Juga :  Paguyuban Cipelang Herang Berbagi Takjil di Depan Pasar Cihideung kecamatan Cijeruk, Bogor .Jawa barat.Dukung Pedagang Lokal di Bulan Ramadhan

Di samping penghapusan larangan pemajangan rokok, Kemendagri juga meminta Pasal 18 Ayat 6 untuk dihapus. Ayat tersebut berbunyi “Setiap Orang yang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok di Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi administratif dengan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).” Kemendagri menilai ketentuan ini secara otomatis gugur dengan dihapusnya Pasal 17 ayat (4).

 

(Septian)

Berita Terkait

Aliansi Jurnalis Bogor Gelar Bukber di Sate Gunung Pangrango, Matangkan Persiapan Santunan 450 Paket
Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan
Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan
Paguyuban Cipelang Herang Berbagi Takjil di Depan Pasar Cihideung kecamatan Cijeruk, Bogor .Jawa barat.Dukung Pedagang Lokal di Bulan Ramadhan
Aksi Humanis Personel Samapta Polres Jakbar Gotong Royong Bantu Pengendara Yang Terjebak Banjir di Jalan Panjang Kedoya Kebon Jeruk
Dugaan Mark-Up Dana BOP 2025 di PKBM Ar Rizkiyah Zhilang, Pimpinan Diminta Bertanggung Jawab
Dugaan Mark-Up Dana BOP 2025 di PKBM Ar Rizkiyah Zhilang, Pimpinan Diminta Bertanggung Jawab
Polres Metro Jakarta Barat Gelar Kegiatan Balap Lari Night Run Yang Sedang Viral, Ajak Remaja Isi Ramadan dengan Hal Positif

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:22 WIB

Aliansi Jurnalis Bogor Gelar Bukber di Sate Gunung Pangrango, Matangkan Persiapan Santunan 450 Paket

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:10 WIB

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:04 WIB

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:05 WIB

Paguyuban Cipelang Herang Berbagi Takjil di Depan Pasar Cihideung kecamatan Cijeruk, Bogor .Jawa barat.Dukung Pedagang Lokal di Bulan Ramadhan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:12 WIB

Aksi Humanis Personel Samapta Polres Jakbar Gotong Royong Bantu Pengendara Yang Terjebak Banjir di Jalan Panjang Kedoya Kebon Jeruk

Berita Terbaru