Kepala UPt .Jarang Masuk Kantor, Kinerja Kepala UPT PUPR Jonggol Dipertanyakan
Bogor | Jonggol – mitrapolri.infoKinerja Kepala UPT Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wilayah Jonggol, Zulkifli Lubis ST, menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan sejumlah pegawai dan staf internal UPT, yang enggan disebutkan namanya, kepala UPT tersebut diduga jarang masuk kantor dalam satu bulan terakhir.
Menurut pengakuan staf, dalam satu bulan Zulkifli Lubis disebut hanya masuk kantor sekitar empat kali, selebihnya hanya melakukan absensi lalu meninggalkan kantor. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap pengawasan dan kelancaran pekerjaan di wilayah kerja UPT PUPR Jonggol.
UPT PUPR Wilayah Jonggol yang beralamat di Jalan Raya Cileungsi–Jonggol Km 11,5 Desa Cipecang, Kecamatan Cileungsi, membawahi empat wilayah kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Cariu
2. Kecamatan Tanjungsari
3. Kecamatan Jonggol
4. Kecamatan Sukamakmur
Keempat wilayah tersebut saat ini tengah menjalankan sejumlah proyek infrastruktur dengan nilai anggaran besar, yang seharusnya membutuhkan pengawasan intensif dari pimpinan UPT.
“Bagaimana pengawasan bisa maksimal kalau kepala UPT jarang ada di kantor,” ujar salah satu staf kepada tim media.

Minim Keterbukaan dan Sulit Tanda Tangan Berkas
Staf UPT juga menyebutkan adanya minim keterbukaan informasi terkait pelaksanaan pekerjaan proyek. Bahkan, untuk proses administrasi seperti penandatanganan berkas, pegawai mengaku kerap mengalami kesulitan.
“Untuk tanda tangan saja susah, karena jarang ada di kantor. Kadang berkas harus diantar ke rumah beliau di Cibinong,” ungkap staf lainnya.
Selain itu, UPT PUPR Jonggol diketahui menaungi sekitar 58 orang Tenaga Harian Lepas (THL). Namun hingga saat ini, sejumlah pekerjaan di lapangan disebut belum selesai dan terkesan berantakan, sementara tahun anggaran 2025 sudah mendekati akhir.
Sulit Ditemui Saat Konfirmasi
Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung, Kepala UPT PUPR Jonggol sulit ditemui. Staf kembali menyampaikan bahwa yang bersangkutan memang jarang masuk kantor.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait tanggung jawab pimpinan UPT dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan aturan yang berlaku.
Sanksi PNS Jarang Masuk Kerja
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai negeri yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi berjenjang, mulai dari:
Teguran lisan dan tertulis
Penundaan kenaikan gaji dan pangkat
Penurunan jabatan
Hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Tim media juga memperoleh informasi dari pegawai terkait absensi Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga tidak diisi sesuai kondisi sebenarnya.hal ini di informasikan dari staf pegawainya langsung dan pembayaran upah pun di bawah standar.
Harapan Perbaikan
Melalui pemberitaan ini, pihak media berharap agar Kepala UPT PUPR Jonggol segera memberikan klarifikasi resmi, meningkatkan kehadiran, serta membereskan pekerjaan proyek yang menjadi tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat di empat wilayah kecamatan tersebut.
(Red)








