Kejari Kota Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Pungli Dana PIP SMAN 7, 1 Orang Langsung Ditahan

Avatar photo

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Pungli Dana PIP SMAN 7, 1 Orang Langsung Ditahan

KOTA CIREBON,Mitrapolri.info-Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Cirebon memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa malam (22/07/2025).

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, dalam ekspos kasus yang digelar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah T selaku Wakil Kepala Sekolah, R yang merupakan Staf Kesiswaan sekaligus guru, I sebagai Kepala Sekolah, serta RN dari pihak eksternal.

Baca Juga :  Anyu, Putra Asli Cigombong dengan Jejak Enam Kepala Desa dalam Keluarganya

“Dalam kasus ini, sedari awal para tersangka telah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemotongan dana PIP,” ungkap Kajari Hamdan di hadapan awak media.

Diketahui, pemotongan dilakukan terhadap dana bantuan PIP yang seharusnya diterima penuh oleh siswa. Total dana yang dipotong oleh para tersangka mencapai Rp467 juta. Dari jumlah tersebut, Kejari berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp368 juta.

Baca Juga :  Pembangunan Revitalisasi SMP IT Daarul Uzma Picung: Langkah Maju Wujudkan Pendidikan Berkualitas

“Jelas telah terjadi pemotongan dan penggunaan dana PIP yang tidak sesuai peruntukannya,” tambah Hamdan.

Terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini, Kajari menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

“Penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan. Untuk sementara ini, penyidik menetapkan para tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar nya.

#Red

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru