Kejari Kota Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Pungli Dana PIP SMAN 7, 1 Orang Langsung Ditahan

Avatar photo

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Pungli Dana PIP SMAN 7, 1 Orang Langsung Ditahan

KOTA CIREBON,Mitrapolri.info-Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Cirebon memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa malam (22/07/2025).

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, dalam ekspos kasus yang digelar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah T selaku Wakil Kepala Sekolah, R yang merupakan Staf Kesiswaan sekaligus guru, I sebagai Kepala Sekolah, serta RN dari pihak eksternal.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Cek Pos Pelayanan dan Pengamanan Arus Mudik, Pastikan Aman dan Lancar

“Dalam kasus ini, sedari awal para tersangka telah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemotongan dana PIP,” ungkap Kajari Hamdan di hadapan awak media.

Diketahui, pemotongan dilakukan terhadap dana bantuan PIP yang seharusnya diterima penuh oleh siswa. Total dana yang dipotong oleh para tersangka mencapai Rp467 juta. Dari jumlah tersebut, Kejari berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp368 juta.

Baca Juga :  Ramadan 1447 Hijriah, Ketua CiCAGO’s Eva Soeviana Salurkan Santunan Yatim dan Dhuafa di Cigombong

“Jelas telah terjadi pemotongan dan penggunaan dana PIP yang tidak sesuai peruntukannya,” tambah Hamdan.

Terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini, Kajari menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

“Penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan. Untuk sementara ini, penyidik menetapkan para tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar nya.

#Red

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB