Dugaan Menghindar dari Media dan Gunakan Material Tak Layak, Proyek P3-TGAI Kelompok Tani Tirta Pakuan Atau Tirta Mandiri Disorot
BOGOR,mitrapolri.info— Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dikelola oleh Kelompok Tani Tirta Pakuan Atau Tirta Mandiri di Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah ditemukan berbagai dugaan pelanggaran. Proyek yang dipimpin oleh Erik sebagai ketua kelompok diduga dikerjakan asal-jadian dan menyembunyikan informasi terkait pengelolaan anggaran bantuan pemerintah pusat.
Sikap Menghindar Menimbulkan Kecurigaan Transparansi
Tim awak media telah beberapa kali melakukan upaya konfirmasi, baik dengan mendatangi lokasi pekerjaan maupun kediaman Erik. Namun, ketua kelompok tersebut selalu tidak ada di tempat dan tidak memberikan tanggapan apapun. Sikap yang terkesan menghindar ini memunculkan pertanyaan besar terkait bagaimana anggaran bantuan dari pemerintah pusat dikelola dan apakah terdapat hal yang disembunyikan.
Material Tak Sesuai Spesifikasi, Berbeda dengan Arahan BBWS
Pemeriksaan langsung di lokasi pengerjaan menemukan fakta mengejutkan. Bahan material yang digunakan diduga bersumber dari lokasi setempat, seperti batu yang diambil langsung dari sungai dan pasir lokal yang tidak jelas memenuhi standar kualitas.
Standar teknis yang ditetapkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) meliputi:
– Batu: Wajib menggunakan batu belah sesuai standar teknis
– Semen: Harus menggunakan produk berstandar SNI (misalnya Semen Tiga Roda)
– Pasir: Harus layak dan lulus uji laboratorium
Tim teknis BBWS menegaskan bahwa standar tersebut ditetapkan agar hasil pekerjaan memiliki kualitas maksimal dan dapat bertahan lama. Penggunaan material lokal yang tidak memenuhi spesifikasi membuat kekuatan struktur irigasi diragukan dan berpotensi tidak awet dalam jangka panjang.
Berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, program P3-TGAI pada kelompok tani ini disinyalir merupakan hasil aspirasi dari salah satu anggota DPR RI dari partai politik tertentu. Muncul dugaan adanya praktik gratifikasi berupa pemotongan anggaran dari total nilai bantuan APBN sebelum dana sampai ke kelompok tani.
Jika dugaan ini terbukti benar, pengerjaan fisik di lapangan pastinya tidak akan maksimal karena anggaran telah berkurang di awal proses. Kondisi ini juga berpotensi menyebabkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan fakta atau bahkan direkayasa untuk menutupi penggunaan dana yang sebenarnya.
Menyikapi berbagai dugaan pelanggaran tersebut, tim awak media mendesak pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam di lapangan sebelum anggaran Tahap 2 dicairkan. Pihak yang diminta turun tangan antara lain:
– Inspektorat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)
– Unit Tipikor Polres Bogor
– Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
Langkah tegas dari penegak hukum dan instansi pengawas sangat krusial untuk menyelamatkan uang rakyat dari potensi tindak pidana korupsi yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
(Setiawan)










