Menu

Mode Gelap
BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi! Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat* Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga Bakti Kesehatan Polres Metro Bekasi: Kapolrestro Serahkan Kursi Roda untuk Warga Stroke di Cikarang Barat

Berita

Kades PAW Cimanglid Subang Diduga Alergi Wartawan, Bungkam Soal Anggaran Anggaran Dana Desa dan Dana yang Lainya

badge-check


					Kades PAW Cimanglid Subang Diduga Alergi Wartawan, Bungkam Soal Anggaran Anggaran Dana Desa dan Dana yang Lainya Perbesar

Kades PAW Cimanglid Subang Diduga Alergi Wartawan, Bungkam Soal Anggaran Anggaran Dana Desa dan Dana yang Lainya

Subang,mitrapolri.info– Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Cimanglid, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, terkesan menghindar dan Alergi Awak Media Atau Wartawan dan terkesan tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh awak media terkait bantuan dana desa DD , Banprov, ADD, dan BKU mulai dari anggaran tahun 2020-2021-2022-2023-2024.

Pasalya Saat dikonfirmasi, Kades PAW tersebut justru menyuruh awak media untuk datang ke kuburan karena kepala desa yang lama sudah meninggal dunia. Jawaban ini dinilai tidak etis dan tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.

Yang mana seorang pejabat seperti Kepala desa adalah seorang pigur masyarakat, yang harus memberikan contoh baik terhadap masyarakat dalam segala hal baik secara ucapan, pelayanan dan yang lainya.

Sekretaris Desa (Sekdes) dan staf desa yang sudah lama bertugas pun tampak membisu dan tidak memberikan keterangan apapun. Seharusnya, Sekdes dapat memberikan penjelasan karena telah mendampingi kepala desa sejak lama, termasuk kepala desa yang sudah meninggal dunia hingga Kades PAW saat ini.

Diduga kuat, PEMDES Cimanglid terindikasi melakukan korupsi. Awak media meminta instansi terkait, khususnya penegak hukum bidang korupsi, untuk memperhatikan dan memanggil pihak-pihak terkait di PEMDES Cimanglid.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan program Presiden RI dan Gubernur Jawa Barat, serta Undang-Undang PERS dan KPK tentang transparansi publik.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional

26 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi!

23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak

23 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat*

22 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga

22 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Trending di Berita