Galian C Ilegal di Desa serang kecamatan ci karang selatan Kabupaten Bekasi yang bebas beroperasi tanpa tersentuh pihak Pol PP kabupaten Bekasi.

Avatar photo

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian C Ilegal di Desa serang kecamatan ci karang selatan Kabupaten Bekasi yang bebas beroperasi tanpa tersentuh pihak Pol PP kabupaten Bekasi.

Bekasi-Mitrapolri.info Pasalnya, pihak Pol PP kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui akan aktivitas galian C ilegal tersebut.

“Belum ada yang menginformasikan secara resmi ke Satpol PP, baik dari desa maupun dari kecamatan. adapun untuk Satpol PP ada 4 bidang, ke trantib belum ada disposisi,” kata Kabid trantib Pol PP kabupaten Bekasi kepada awak media.

Padahal, aktivitas galian C ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ironisnya, pihak kecamatan ci karang selatan (Pol- PP) kecamatan maupun dari pihak desa serang sejauh ini tidak melaporkan aktivitas galian yang melanggar aturan hukum di wilayahnya itu. Hal ini mendapat respon negatif dari berbagai kalangan yang menuding adanya aliran upeti ke kantong para oknum untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Cianjur, Momentum Memperkuat Sinergi Polri dan Masyarakat Demi Cianjur yang Aman dan Kondusif

Hingga detik ini belum ada tindakan tegas dari pihak POL-PP untuk penerapan peraturan daerah (PERDA) kabupaten Bekasi dalam upaya penutupan permanen galian C ilegal dan sangsi kepada para pengusahanya.pungsah Kabupaten Bekasi yang bebas beroperasi tanpa tersentuh pihak Pol PP kabupaten Bekasi.

Pasalnya, pihak Pol PP kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui akan aktivitas galian C ilegal tersebut.

“Belum ada yang menginformasikan secara resmi ke Satpol PP, baik dari desa maupun dari kecamatan. adapun untuk Satpol PP ada 4 bidang, ke trantib belum ada disposisi,” kata Kabid trantib Pol PP kabupaten Bekasi kepada awak media.

Baca Juga :  PEREDARAN OBAT KERAS DIDUGA MARAK DI BABAKAN MADANG, DI MANA KETEGASAN APARAT?

Padahal, aktivitas galian C ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ironisnya, pihak kecamatan ci karang selatan (Pol- PP) kecamatan maupun dari pihak desa serang sejauh ini tidak melaporkan aktivitas galian yang melanggar aturan hukum di wilayahnya itu. Hal ini mendapat respon negatif dari berbagai kalangan yang menuding adanya aliran upeti ke kantong para oknum untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut.

Hingga detik ini belum ada tindakan tegas dari pihak POL-PP untuk penerapan peraturan daerah (PERDA) kabupaten Bekasi

dalam upaya penutupan permanen galian C ilegal dan sangsi kepada para pengusahanya.pungkas

(Red)

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru