Dugaan Swakelola Diborongkan di SDN Mulyaharja 1 Bogor, Program Revitalisasi Kemendikdasmen Disorot
BOGOR,mitrapolri.info— Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari anggaran APBN di SDN Mulyaharja 1, Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga justru dikerjakan dengan pola borongan oleh pihak ketiga.
SDN Mulyaharja 1 dengan NPSN 20220474 tersebut berlokasi di Jalan Cibeureum Sunting No. 49 RT 02/07, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan penelusuran dan wawancara awak media dengan sejumlah pekerja di lokasi, muncul dugaan bahwa pekerjaan fisik revitalisasi tidak sepenuhnya dikelola secara swakelola.
Sejumlah pekerja menyebut pekerjaan di lapangan diduga dikoordinasikan oleh pihak yang disebut sebagai mandor bernama Deni. Sementara itu, material bangunan disebut dipasok oleh pihak yang diduga merupakan pemborong, yakni H. Dedi Budiman dari CV Graha Gunung Batu.
Keterangan pekerja juga menyebut pembayaran upah dilakukan melalui mandor tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan temuan dan keterangan lapangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah, P2SP, konsultan pengawas, kontraktor yang disebut, serta instansi terkait.
Swakelola Menjadi Sorotan
Dugaan pelaksanaan pekerjaan dengan sistem borongan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap petunjuk teknis program revitalisasi.
Apabila benar pekerjaan yang seharusnya dikelola secara swakelola justru dialihkan kepada pihak ketiga, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah mekanisme pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan program, termasuk pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, pengawasan pekerjaan, serta penggunaan anggaran.
Hal lain yang juga perlu diperiksa adalah kesesuaian hasil pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan kualitas material yang digunakan.
Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, pihak berwenang dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perencanaan, kontrak atau administrasi pelaksanaan, rekening dan transaksi pembayaran, bukti pembelian material, daftar tenaga kerja, laporan P2SP, hingga pemeriksaan fisik bangunan di lapangan.
Jika ditemukan adanya penyimpangan anggaran maupun pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, maka penanganan selanjutnya dapat dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Kepala SDN Mulyaharja 1, Riki Firmansyah, P2SP, pihak CV Graha Gunung Batu, konsultan pengawas, serta instansi terkait.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
Publik juga diharapkan tidak mengambil kesimpulan mengenai adanya tindak pidana sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang dilakukan.
Mitrapolri.info akan terus memantau perkembangan pelaksanaan program revitalisasi tersebut dan menunggu hasil klarifikasi maupun pemeriksaan dari pihak berwenang
Red










