Galian C Diduga Ilegal di Kampung Nyalindung Disorot, Warga Minta Penindakan Tegas
Cianjur,mitrapolri.info– Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Kampung Nyalindung RT 01 RW 04, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan warga. Kegiatan penambangan tersebut disebut-sebut masih berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum.
Sejumlah warga mengaku khawatir apabila aktivitas tersebut benar beroperasi tanpa perizinan yang diwajibkan. Mereka berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
“Kalau memang tidak memiliki izin, kami meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola galian maupun instansi berwenang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi.
Red










