Diduga Sarat KKN, Kinerja Kepala Desa Neglasari Subang Disorot Warga
Subang,mitrapolri.info-Tim Investigasi Media ini menerima laporan dari sejumlah tokoh masyarakat Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan berbagai bantuan anggaran dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten selama tahun anggaran 2020–2024.
Menurut keterangan warga, Kepala Desa bersama Sekretaris Desa (Sekdes) diduga bersekongkol dalam pengelolaan keuangan desa tanpa melibatkan lembaga terkait seperti TPKD dan LPM. Warga menilai, proses pelaksanaan pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat tidak dijalankan secara terbuka.
“Kami menduga banyak anggaran tidak jelas penggunaannya. Bahkan laporan keuangan desa tidak pernah dipublikasikan secara transparan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/10/2025).
Beberapa proyek infrastruktur seperti pekerjaan jalan pengerasan disebut menggunakan material bekas limbah jalan tol, sehingga kualitas hasil pekerjaan diragukan. Begitu pula dengan proyek rabat beton, yang menurut warga cepat rusak karena ketebalan cor dianggap tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain itu, program Ketahanan Pangan Hewani juga menjadi sorotan lantaran tidak jelas keberadaannya. Program Pansi Mas dengan anggaran mencapai Rp360 juta dinilai gagal berfungsi karena pelaksanaan kegiatan dilakukan tanpa musyawarah desa terlebih dahulu.
“Rapatnya saja tidak pernah melibatkan masyarakat. Bahkan katanya ada rapat di sekolah, tapi bukan rapat resmi desa,” tambah warga lainnya.
Dana BUMDes dan Bantuan Sosial Diduga Tidak Transparan
Warga juga menyoroti keberadaan BUMDes Neglasari yang diklaim memiliki dana di rekening desa, namun tidak pernah diperlihatkan secara terbuka kepada masyarakat. Bantuan dari Dinas Sosial untuk Karang Taruna sebesar Rp20 juta juga menimbulkan tanda tanya, karena berdasarkan pengakuan pengurus, yang diterima hanya Rp15 juta.
Kasus serupa terjadi pada dana pemeliharaan makom/penjaratan sebesar Rp10 juta yang tercatat dalam laporan desa, namun penjaga makam mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut.
Karena merasa tidak puas dengan kinerja aparatur desa, para tokoh masyarakat telah mengajukan surat pengaduan ke berbagai instansi, mulai dari Inspektorat Daerah (IRDA), Bupati Subang, Gubernur Jawa Barat, hingga lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, BPK, dan KPK.
“Kami hanya ingin keadilan dan transparansi. Anggaran desa itu uang rakyat, jadi harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Neglasari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Tim Media Mitra POLRI masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa dan Sekdes untuk memperoleh tanggapan berimbang.








