Diduga Kebal Hukum, Galian C Ilegal di Desa Sukaraharja Cibeber Beroperasi Terang-terangan
Bogor|mitrapolri.info Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ironisnya, kegiatan pengerukan tanah dan batuan tersebut berlangsung secara terbuka menggunakan alat berat, seolah tanpa pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.
Pantauan di lokasi pada Kamis, 8 Januari 2026, memperlihatkan beberapa unit ekskavator aktif mengeruk material di area perbukitan. Material hasil galian tampak menumpuk dan diduga siap diangkut keluar lokasi. Namun, tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pertambangan mineral dan batuan (minerba).
Kondisi ini memicu keresahan warga. Selain merusak lingkungan dan kontur tanah, aktivitas galian dinilai meningkatkan risiko longsor, terutama di tengah cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi. Debu serta lalu lintas kendaraan berat juga dikeluhkan karena mengganggu aktivitas masyarakat dan merusak jalan desa.
“Kalau hujan kami takut longsor. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan soal izin. Seolah-olah dibiarkan,” ungkap salah satu warga Sukaraharja.
Warga menilai keberadaan galian C tersebut seakan kebal hukum, karena tetap beroperasi meski diduga tidak memiliki izin resmi. Mereka mempertanyakan peran pemerintah daerah, Dinas ESDM, Satpol PP, dan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum bertindak tegas.
Sesuai aturan, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda, serta wajib dilakukan pemulihan lingkungan. Namun hingga kini, kegiatan di Desa Sukaraharja masih terus berlangsung.
Masyarakat mendesak penutupan sementara lokasi galian, audit perizinan, serta penindakan tegas jika terbukti melanggar hukum. Mereka berharap aparat tidak tutup mata demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.








