Diduga Jadi Ajang Bancakan, Bantuan Program P3-TGAI di Kabupaten Bogor Disunat Oknum
Bogor,mitrapolri.info— Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan sarana irigasi pertanian kini menjadi sorotan publik. Bantuan yang disalurkan melalui pengajuan aplikasi khusus maupun jalur aspirasi reses anggota DPR RI diduga kuat diwarnai praktik pemotongan dana oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab.
Investigasi Temukan Dugaan Potongan Dana di Berbagai Kawasan
Hasil penelusuran investigasi tim awak media di seluruh wilayah Kabupaten Bogor—meliputi kawasan Timur, Barat, Selatan, hingga Utara—menemukan pengakuan mengejutkan dari sejumlah kelompok tani penerima manfaat.
Menurut sumber dari kelompok tani, anggaran bantuan pada tahap pertama diduga telah dipotong atau “disunat” oleh oknum yang mengatasnamakan suruhan anggota DPR RI pusat. Nilai potongan yang terjadi diperkirakan mencapai Rp35 juta per kelompok. Tak hanya itu, potongan juga diduga terjadi untuk pihak Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dengan nominal bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, dengan dalih biaya pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Selain itu, terdapat indikasi pemberian alokasi dana untuk pihak pemerintah desa setempat dengan dalih “uang pengertian”, meskipun nominalnya belum dapat dipastikan secara pasti.
LSM Garda Anti Korupsi Jabar Berjanji Mengawal Hingga Tuntas
Menanggapi temuan investigasi tersebut, Ketua LSM Garda Anti Korupsi Jawa Barat, Pernando Silaban, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dengan menerjunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Kami akan mengawal kasus ini dan segera menurunkan anggota untuk melakukan investigasi menyeluruh di lapangan. Jika informasi ini benar dan terbukti ada unsur gratifikasi serta penyuapan, kami tidak akan pandang bulu. Kami pastikan kasus ini akan dilaporkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sangat merugikan keuangan negara dan rakyat,” jelas Pernando Silaban.
Pernando menyayangkan jika program bantuan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan para petani justru dijadikan ajang “bancakan” atau pundi-pundi keuntungan oleh oknum tertentu.
Desak Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak Responsif
Melihat dugaan pelanggaran hukum yang cukup serius, pihak media bersama LSM Garda Anti Korupsi mendesak aparat penegak hukum—mulai dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jawa Barat, Kasatuan Penuntut Umum Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga KPK—untuk segera mengambil langkah responsif.
Aparat diharapkan dapat segera memanggil, mengundang, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penyaluran dan pengelolaan dana P3-TGAI di Kabupaten Bogor. Jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi maupun gratifikasi, seluruh oknum yang terlibat harus ditindak tegas dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tim










