Asyik Konsumsi Tembakau Sintetis, Dua Warga Pekalongan Diciduk Polisi

Avatar photo

Rabu, 23 Juli 2025 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asyik Konsumsi Tembakau Sintetis, Dua Warga Pekalongan Diciduk Polisi

Polres Pekalongan,Mitrapolri.info-
Dua pria asal Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis (sinte). Keduanya, MI (21) dan RI (35), ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 wib

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tertangkapnya seorang pelaku berinisial AF alias Sidol (31), yang lebih dulu diamankan pada malam yang sama, satu jam sebelumnya.

Baca Juga :  Program Revitalisasi SMP Riyadlul Mubtadiin Disorot, Upah Pekerja Dinilai Terlalu Rendah

“Dari hasil interogasi terhadap AF, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MI dan RI di kediaman mereka saat sedang mengkonsumsi tembakau sintetis,” ungkap Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., Selasa (22/07/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket tembakau sintetis dalam bungkus plastik warna silver seberat 1,19 gram, satu linting tembakau sintetis siap hisap seberat 0,33 gram, kertas papir bekas lintingan, satu korek api gas, satu bungkus rokok merk Gajah Baru, serta dua unit ponsel masing-masing merek Oppo A77s dan Vivo Y15s.

Baca Juga :  Dugaan Sorotan Publik terhadap Proyek Revitalisasi SMP IT Nurul Yaqin Patia, Warga Minta Transparansi

Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku membeli paket sinte tersebut seharga Rp. 100 ribu melalui media sosial bersama pelaku sebelumnya, AF. Setelah paket diterima, keduanya kemudian membagi barang haram itu untuk dikonsumsi secara terpisah.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut

#Red

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru