Aktivitas PKBM Bina Insani di Muncang Dipertanyakan, Warga Soroti Data Siswa dan Dana BOSP 2026
Lebak Banten,mitrapolri.info-PKBM Bina Insani yang berlokasi di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak menjadi sorotan warga setelah muncul dugaan tidak adanya kegiatan belajar mengajar (KBM) pada tahun 2026.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber warga di Kecamatan Muncang, hingga saat ini aktivitas pembelajaran di PKBM tersebut dinilai tidak terlihat berjalan sebagaimana mestinya. Warga menyebut, dalam beberapa tahun ke belakang memang sempat ada kegiatan belajar, namun peserta yang hadir sangat sedikit.
“Kalau dulu memang pernah ada kegiatan, tapi yang datang bisa dihitung jari. Sekarang tahun 2026 ini setahu kami tidak ada kegiatan belajar mengajar,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (12/5/2026).
Sorotan warga muncul karena berdasarkan data Dapodik, jumlah peserta didik yang tercatat di PKBM Bina Insani cukup besar, yakni sebanyak 268 siswa. Sementara data penerima bantuan operasional menunjukkan peserta didik untuk program Paket B sebanyak 38 siswa dan Paket C sebanyak 111 siswa.
Dengan jumlah tersebut, total anggaran BOSP yang tercatat mencapai Rp236.800.000. Besarnya anggaran ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait realisasi penggunaan dana tersebut.
Warga mempertanyakan apakah anggaran BOSP telah digunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung kegiatan pendidikan warga belajar, mengingat menurut pengakuan mereka, aktivitas pembelajaran di lapangan nyaris tidak terlihat.
Tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak PKBM Bina Insani dengan mendatangi lokasi guna meminta penjelasan. Namun saat didatangi, pihak pengelola tidak berhasil ditemui.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan KBM dan penggunaan dana BOSP tahun 2026. Hingga berita ini ditayangkan, pihak PKBM Bina Insani belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk dinas pendidikan dan instansi pengawas, dapat menindaklanjuti persoalan tersebut agar ada kejelasan mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan masyarakat.
Red










