Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Wibawamukti Diduga Rusak Lingkungan, Pemerintah Dinilai Tutup Mata
Bekasi-mitrapolri.info-Aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa wibawamukti, Kecamatan ci Barusah kabupaten Bekasi ,kembali memicu keresahan warga. Kegiatan penambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dinilai merusak lingkungan dan mengancam kenyamanan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku aktivitas alat berat dan hilir-mudik kendaraan pengangkut material membuat jalan rusak, memunculkan debu tebal, serta meningkatkan risiko longsor pada musim hujan. Kondisi itu diperparah dengan tidak adanya papan informasi resmi terkait perizinan kegiatan tambang.
“Kerusakan lingkungan sudah terlihat jelas. Bukit mulai tergerus dan jalan desa semakin parah. Tapi tidak ada tindakan nyata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga mempertanyakan sikap pemerintah desa maupun pihak terkait yang dinilai lamban merespons keluhan masyarakat. Mereka berharap aparat berwenang segera turun tangan melakukan penertiban, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan semakin meluas.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Kecamatan Ci Barusah kabupaten Bekasi maupun instansi terkait mengenai keberadaan galian C yang diduga tidak berizin tersebut. Masyarakat berharap ada langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan demi menjaga keselamatan dan kelestarian wilayah.
Tim








