Ada Potensi Bertentangan “Percepatan Reformasi Polri” Dan “RKUHAP Polri 2025.”

Avatar photo

Jumat, 21 November 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Potensi Bertentangan “Percepatan Reformasi Polri” Dan “RKUHAP Polri 2025.”

 

Jakarta,mitrapolri.info- Walaupun diwarnai penolakan oleh masyarakat sipil dan demonstrasi, DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (18/11/25).

Pasal 5 RUU KUHAP “dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan bahkan penahanan,”

tercantum pada Pasal 105, 112A, 124, serta 132A. Aparat bisa mengambil tindakan penggeledahan hingga penyadapan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan selama alasan “keadaan mendesak” terpenuhi.

Baca Juga :  Kegiatan Perpisahan SMAN 1 Wanayasa Purwakarta Diduga Pungut Rp200 Ribu per Siswa, Orang Tua Minta Klarifikasi

 

Kemudian di Pasal 74A RUU KUHAP dijelaskan kesepakatan damai (diterjemahkan sebagai keadilan restoratif) pelaku dan korban dapat dilaksanakan sejak tahap penyelidikan.

 

Dari seorang Wartawan pengamat Politik, M.Septian, menyatakan pemerintah semestinya mempercepat proses reformasi Polri terlebih dahulu sebelum memaksakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Baca Juga :  Miris! Penjualan Tramadol Ilegal Berkedok Konter HP di Cikaret, Warga Minta Polsek Cianjur Kota Bertindak Tegas

 

“Entah ada Agenda apa lagi untuk mempertajam Hukum yang makin tajam kebawah dari RKUHAP,” ucap Septian.

percepatan pembahasan KUHAP justru berpotensi meningkatkan kecemasan publik karena sejumlah pasal dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat.

 

(Septian)

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru