Ada Potensi Bertentangan “Percepatan Reformasi Polri” Dan “RKUHAP Polri 2025.”
Jakarta,mitrapolri.info- Walaupun diwarnai penolakan oleh masyarakat sipil dan demonstrasi, DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (18/11/25).

Pasal 5 RUU KUHAP “dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan bahkan penahanan,”
tercantum pada Pasal 105, 112A, 124, serta 132A. Aparat bisa mengambil tindakan penggeledahan hingga penyadapan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan selama alasan “keadaan mendesak” terpenuhi.
Kemudian di Pasal 74A RUU KUHAP dijelaskan kesepakatan damai (diterjemahkan sebagai keadilan restoratif) pelaku dan korban dapat dilaksanakan sejak tahap penyelidikan.
Dari seorang Wartawan pengamat Politik, M.Septian, menyatakan pemerintah semestinya mempercepat proses reformasi Polri terlebih dahulu sebelum memaksakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Entah ada Agenda apa lagi untuk mempertajam Hukum yang makin tajam kebawah dari RKUHAP,” ucap Septian.
percepatan pembahasan KUHAP justru berpotensi meningkatkan kecemasan publik karena sejumlah pasal dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat.
(Septian)








