GELONDONGAN EMAS DIDUGA ILEGAL BEROPERASI DI BANTAR KARET BOGOR, APH DIMINTA TURUN TANGAN
BOGOR,mitrapolri.info-Aktivitas pengolahan emas menggunakan gelondongan atau yang oleh masyarakat kerap disebut gembosan emas diduga beroperasi di wilayah RW 11, RT 02, Kampung Nunggul, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Abdul Muiz. Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Keberadaan aktivitas pengolahan emas tersebut menjadi sorotan karena dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, terutama apabila dalam prosesnya menggunakan bahan kimia atau menghasilkan limbah yang tidak dikelola sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga belum mengantongi izin sebagaimana mestinya.
Aparat penegak hukum, mulai dari Polsek, Polres Bogor hingga instansi pemerintah terkait, diharapkan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan, sistem pengelolaan limbah, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi terkait dugaan kepemilikan dan legalitas aktivitas gelondongan emas tersebut.
Red










