Dugaan Mark-Up Anggaran Honor dan Pemeliharaan Sekolah, Pengelolaan PIP SMPN 2 Jasinga Disorot
BOGOR,mitrapolri.info– Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 2 Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran tahun 2025 dinilai janggal dan diduga perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Sekolah yang dipimpin Kepala SMPN 2 Jasinga, Endang Sutiyaningsih, dengan NPSN 20200889, disebut memiliki sejumlah alokasi anggaran yang dipertanyakan berdasarkan data yang dihimpun awak media.
Anggaran Honor Disorot
Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan.
Dengan jumlah sekitar 36 guru dan tenaga kerja yang terdiri dari PNS, PPPK, dan tenaga honor, tercatat alokasi pembayaran honor sebesar Rp153.812.000 pada tahap pertama dan Rp144.000.000 pada tahap kedua.
Dengan demikian, total anggaran yang dilaporkan mencapai Rp297.812.000, bukan Rp267.912.000 sebagaimana angka yang sebelumnya disebutkan.
Perbedaan angka tersebut penting untuk diklarifikasi melalui dokumen pertanggungjawaban dan hasil audit resmi agar diketahui apakah seluruh anggaran benar-benar sesuai dengan jumlah penerima, komponen pembayaran, serta ketentuan penggunaan dana BOS.
Pemeliharaan Sekolah Capai Rp334 Juta
Sorotan berikutnya menyangkut anggaran pemeliharaan dan perawatan sarana-prasarana sekolah.
Dalam data yang dihimpun, alokasi pada tahap pertama dan kedua disebut mencapai Rp334.660.500.
Namun, berdasarkan pengamatan awak media di lingkungan sekolah, masih ditemukan sejumlah bangku siswa dalam kondisi rusak serta bagian dinding bangunan yang terlihat kusam dan dinilai kurang terawat.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai realisasi anggaran pemeliharaan. Meski demikian, kondisi fisik semata belum dapat membuktikan adanya mark-up atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), bukti transaksi, kuitansi, kontrak atau nota pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban.
Dana PIP Juga Dipertanyakan
Selain BOS, pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) turut menjadi sorotan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 682 siswa yang tercatat sebagai penerima dengan total nilai sekitar Rp414.375.000. Sementara itu, disebutkan sebanyak 592 siswa telah menerima dana dengan total sekitar Rp352.500.000.
Terdapat selisih jumlah penerima yang perlu diklarifikasi. Pihak sekolah sebelumnya menjelaskan bahwa sebagian siswa tidak mengambil dana tersebut dan dana yang tidak tersalurkan dikembalikan ke negara.
Keterangan tersebut perlu dibuktikan dengan dokumen resmi terkait status penerima, rekening penyaluran, dana yang gagal tersalurkan, serta bukti pengembalian apabila memang terdapat dana yang dikembalikan.
Dengan demikian, publik perlu mendapatkan penjelasan transparan mengenai berapa jumlah penerima yang tidak mencairkan dana, berapa nilai dana yang tidak tersalurkan, serta bagaimana mekanisme penyelesaian dan pengembaliannya sesuai ketentuan PIP.
LSM Minta Audit dan Siapkan Langkah Hukum
Ketua LSM Anti Korupsi Jawa Barat, M. Fahmi Abdul Wahab, S.H., M.H., didampingi Dalimunte, S.M., menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut.
Fahmi mengatakan pihaknya berencana menyampaikan laporan dan permintaan pemeriksaan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat, serta lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan.
“Kami akan segera melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat, dan BPK untuk melakukan audit serta monitoring. Tidak hanya itu, kami beserta jajaran akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke Polres, Polda, hingga Kejaksaan Tinggi agar diusut tuntas sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku,” tegas Fahmi.
Menunggu Klarifikasi dan Audit Resmi
Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh lembaga berwenang. Awak media juga perlu memberikan ruang kepada pihak SMPN 2 Jasinga, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan data pembanding.
Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang dilaporkan dengan realisasi sebenarnya, hasil audit dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana.
Transparansi penggunaan dana pendidikan menjadi penting karena anggaran tersebut pada akhirnya ditujukan untuk menunjang proses belajar dan kepentingan peserta didik.
Red










