*Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan*

Avatar photo

Senin, 25 Mei 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan*

 

Jakarta,mitrapolri.info- Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Juanda mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap.

Apresiasi itu disampaikan Juanda dalam konferensi pers pengungkapan kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Ia menilai langkah kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan merupakan bagian dari kewajiban Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.

Baca Juga :  Diduga Terganggu Suara Anak Bermain, Pemilik Kontrakan Aniaya Anak di Bogor

Juanda mengatakan, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, menurutnya, penindakan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan secara tegas dan terukur.

Ia menjelaskan, tugas Polri dalam menjaga kamtibmas memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

Juanda menekankan, setiap tindakan kepolisian harus tetap dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh keluar dari prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Ia menilai pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, kejahatan jalanan kerap menimbulkan keresahan karena terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ucapnya.

Juanda menambahkan, kehadiran Polri saat terjadi gangguan kamtibmas bukan hanya bentuk respons terhadap peristiwa, melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang.

Pewarta Mr yadi

Berita Terkait

Diduga Proyek Bronjong Abaikan UU KIP dan Tidak Patuhi Standar K3
Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Ciburuy Mulai Dilaksanakan, Warga Diharapkan Membawa Persyaratan Lengkap
Dahulukan Tugas Strategis di Provinsi, Muhammad Nur Kholis Lepas Jabatan Ketua DPC PKB Tangerang
PEREDARAN OBAT KERAS DIDUGA MARAK DI BABAKAN MADANG, DI MANA KETEGASAN APARAT?
Bertaruh Nyawa di Atas Rakit, Warga Cidadap Minta Pemerintah Segera Bangun Jembatan Gantung
PEMUDA RSB DAN WARGA KAMPUNG SUKAWENING GOTONG ROYONG COR JALAN SECARA SWADAYA, PERKUAT AKSES LINGKUNGAN
Dugaan Manipulasi SPJ Dana BOS SDN Sukaluyu 02 Cianjur Mengemuka, Sejumlah Pos Anggaran Jadi Sorotan
X-Ray Band Ledakan Energi di Bogorock Rock Night, New M Resto Puncak Gadog Bergemuruh

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diduga Proyek Bronjong Abaikan UU KIP dan Tidak Patuhi Standar K3

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:36 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Ciburuy Mulai Dilaksanakan, Warga Diharapkan Membawa Persyaratan Lengkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:04 WIB

Dahulukan Tugas Strategis di Provinsi, Muhammad Nur Kholis Lepas Jabatan Ketua DPC PKB Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:10 WIB

PEREDARAN OBAT KERAS DIDUGA MARAK DI BABAKAN MADANG, DI MANA KETEGASAN APARAT?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:24 WIB

Bertaruh Nyawa di Atas Rakit, Warga Cidadap Minta Pemerintah Segera Bangun Jembatan Gantung

Berita Terbaru