Pemerintah Desa Sukaraharja Buka Suara, Tegaskan Tidak Ada Kekerasan dalam Proses Pembinaan Warga
Cianjur,mitrapolri.info— Pemerintah Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan kekerasan terhadap sejumlah warga yang sempat menjadi perbincangan publik.
Kepala Desa Sukaraharja, Budi Rahman, menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya pemukulan atau tindakan kekerasan fisik tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari keresahan masyarakat akibat maraknya kasus pembobolan rumah yang terjadi di wilayah desa. Setelah dilakukan penelusuran bersama unsur masyarakat dan aparat terkait, dugaan mengarah kepada dua orang terduga pelaku pencurian serta seorang penadah bernama Ardiansyah alias Dion.
“Tidak ada pemukulan ataupun tindakan kekerasan. Yang dilakukan pemerintah desa adalah pembinaan secara tegas, terukur, dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujar Budi Rahman saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, nama Dion tidak hanya muncul dalam dugaan penadahan barang hasil curian. Berdasarkan hasil pemeriksaan urin yang dilakukan bersama Polsek Kadupandak dan Puskesmas Kadupandak atas permintaan pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ditemukan indikasi keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, muncul indikasi adanya keterlibatan oknum tertentu dalam penyalahgunaan narkotika. Bahkan terdapat dugaan transaksi barang hasil curian dibayar menggunakan obat-obatan terlarang,” ungkapnya.
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah desa memilih langkah musyawarah dan pembinaan sosial sebagai pendekatan awal sebelum persoalan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Forum tersebut melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, pihak terkait, hingga para terduga yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Budi Rahman menegaskan bahwa pendekatan persuasif dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah desa dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus memberikan ruang perbaikan bagi warga yang terlibat.
“Kami ingin masyarakat tetap aman dan kondusif. Pembinaan dilakukan agar ada efek jera, namun tetap membuka kesempatan bagi mereka untuk berubah menjadi lebih baik,” katanya.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan semangat restorative justice di tingkat masyarakat. Akademisi hukum adat Universitas Cianjur, Dr. Asep Mulyana, menyebut musyawarah desa dapat menjadi solusi sosial selama dijalankan secara proporsional dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
“Musyawarah desa merupakan bagian dari penyelesaian sosial berbasis komunitas yang dapat memperkuat keharmonisan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kepala Desa Sukaraharja juga mengingatkan pentingnya profesionalisme media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia berharap setiap pemberitaan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan agar tidak memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Akurasi dan konfirmasi adalah bagian penting dalam dunia jurnalistik. Jangan sampai informasi yang belum utuh justru menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Desa Sukaraharja memastikan situasi desa tetap aman dan kondusif. Penanganan dugaan pencurian serta indikasi penyalahgunaan narkotika sepenuhnya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Red










