HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Avatar photo

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Cianjur,mitrapolri.info— Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang wanita bernama Lia kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, di saat dirinya bekerja keras sebagai pekerja migran di Arab Saudi, justru muncul dugaan hubungan gelap dengan pria bernama Gunawan yang disebut-sebut terjadi di belakang suami sahnya, Bah Erus.

Yang lebih mengejutkan, dugaan hubungan terlarang tersebut diduga mendapat dukungan dari kakak pihak istri berinisial Deni. Bahkan, uang hasil kerja keras Lia dari Arab Saudi disebut-sebut rutin dikirim kepada sang kakak tanpa sepengetahuan maupun persetujuan suami.

Kasus ini memicu kemarahan warga karena dinilai telah menghancurkan kepercayaan dalam rumah tangga. Banyak pihak menilai, pengorbanan suami maupun istri yang bekerja jauh dari keluarga seharusnya dijaga dengan kesetiaan, bukan justru dibalas dugaan pengkhianatan.

Baca Juga :  Dugaan Data Siswa Fiktif di SMP Miftahussaadah Pacet Jadi Sorotan, Operator Akui Data Ganda di Dapodik

“Ini bukan cuma soal perselingkuhan, tapi soal hancurnya harga diri dan kepercayaan keluarga. Ketika rumah tangga dibangun dengan pengorbanan, malah diduga ada pihak lain yang ikut bermain di belakang,” ujar salah satu warga.

Situasi semakin menjadi perhatian karena adanya dugaan keterlibatan keluarga yang dianggap ikut membiarkan bahkan mendukung hubungan tersebut tetap berjalan.

Selain dugaan perselingkuhan, pengiriman uang hasil kerja ke pihak lain tanpa keterbukaan dalam rumah tangga juga menjadi sorotan.

Dalam hukum pidana, apabila terbukti ada penguasaan atau penggunaan uang yang merugikan pihak lain secara melawan hukum, hal tersebut dapat dikaji melalui Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga :  Pemdes Pangadegan Realisasikan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 untuk Infrastruktur dan Rehabilitasi Pasar Desa

Sementara jika ada dugaan pihak lain ikut menikmati atau membantu perbuatan tersebut, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta maupun membantu tindak pidana.

Secara hukum, dugaan perselingkuhan sendiri dapat dikaitkan dengan Pasal 284 KUHP apabila memenuhi unsur pidana yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Lia, Gunawan maupun Deni terkait dugaan yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.

Warga berharap persoalan ini dapat dibuka secara terang dan diselesaikan melalui jalur hukum maupun kekeluargaan agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Red

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru