Operasi Polsek Leles Garut, Kios Penjual Obat Keras Jenis Tramadol Dipoliseline, Pelaku Kabur Tanpa Jejak
Garut,mitrapolri.info-Peredaran obat keras jenis tramadol kembali ditindak aparat kepolisian. Jajaran Polsek Leles mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan obat ilegal di Jalan Sayuran, Kampung Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan obat-obatan keras tanpa izin di wilayah tersebut. Saat dilakukan pengecekan dan penggerebekan, petugas menemukan indikasi kuat adanya praktik peredaran tramadol secara ilegal.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung memasang garis polisi (police line) di lokasi sebagai bentuk penindakan dan penyegelan tempat kejadian.
Namun, dalam operasi tersebut, pelaku yang diduga sebagai pengedar berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan oleh petugas. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memburu pelaku yang kabur.
Kapolsek Leles menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Leles. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa,” ujarnya.
Warga sekitar mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Mereka berharap penertiban seperti ini terus dilakukan agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari peredaran obat terlarang.
Saat ini, lokasi warung telah dipasangi garis polisi dan berada dalam pengawasan pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Red