Terkesan Kebal Hukum, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Marak di Kecamatan Telukjambe 

Avatar photo

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkesan Kebal Hukum, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Marak di Kecamatan Telukjambe 

 

Karawang-Mitrapolri.info Meskipun ancaman pidana telah menanti untuk para pengedar obat keras tanpa izin edar, sepertinya ancaman hukuman itu tidak menghalangi para pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol untuk melancarkan usaha illegal nya.

 

Terlihat jelas beberapa toko di Kecamatan Telukjambe Kabupaten Karawang, dengan bebasnya mengedarkan obat keras golongan G tanpa khawatir jeratan hukum mengancam akibat usaha yang dilakukannya.

Berdasarkan penelusuran, ada 2 toko di Kecamatan Telukjambe yang diduga mengedarkan obat jenis Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar salah satunya yang berada di jalan Badami Kecamatan Telukjambe Kabupaten Karawang.

Baca Juga :  Marak Penimbunan Solar Subsidi di Subang: Lokasi Aman Terkendali, Sahidi & Gembel Disebut Sebagai Pengelola

 

Berkedok toko kosmetik, warung yang berukuran kecil tersebut dengan leluasa mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Menanggapi hal itu kami awak media, sangat di sayangkan obat yang harus dalam pengawasan Dokter, dijual dengan begitu saja tanpa ada pengawasan dari Dokter Spesialis Kejiwaan (SPKJ) Bahkan APH setempat diam saja tanpa ada pergerakan.

 

Kami minta kepada pihak Kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan generasi bangsa rusak karena dampak dari mengkonsumsi kedua Obat Keras tersebut.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Ciadeg Mulai Dilaksanakan, Warga Diharapkan Membawa Persyaratan Lengkap

 

Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

 

Oleh sebab itu sekali lagi kami minta pihak kepolisian khususnya Polres Kabupaten Karawang untuk segera melakukan tindakan tegas. Dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengrusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depannya. Pungkasnya

 

(A.M)

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru