Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian
Bandung,mitrapolri.info– Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol di Kota Bandung kembali menjadi sorotan serius. Kali ini, praktik penjualan ilegal tersebut terpantau di Jalan Kampung Sumur, RT 01/10, Kelurahan Keramat Mulya,Setasian Pasar Baru Kota Bandung, Jawa Barat.

Yang lebih mengejutkan, Indra, penjaga warung yang diduga menjual Tramadol tanpa izin edar resmi, dengan santai menyebut bahwa aktivitas tersebut “sudah aman dan nyaman” karena mengaku telah berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung.
Pernyataan tersebut langsung memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Benarkah klaim tersebut? Ataukah nama besar institusi kepolisian kembali dicatut oleh pelaku usaha ilegal demi melindungi bisnis haramnya?
Jika klaim itu tidak benar, maka jelas telah terjadi pencemaran nama baik institusi Polri, khususnya Polrestabes Kota Bandung.
Namun jika benar, maka hal ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum dan sinyal bahaya bagi masa depan generasi muda.
Warga menilai, modus “mengaku sudah koordinasi” ini terus berulang di berbagai titik Kota Bandung. Para penjual seolah tak gentar hukum, seakan hukum bisa dinegosiasikan, dan aparat dianggap tidak berdaya.
Padahal, Tramadol bukan obat biasa. Penyalahgunaannya kerap memicu ketergantungan, gangguan saraf, tindak kriminal, hingga merusak masa depan anak bangsa. Peredaran bebas obat keras ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan sosial yang nyata.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas, transparan, dan terukur dari Polrestabes Kota Bandung. Penindakan nyata di lapangan menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan stigma, memulihkan kepercayaan publik, serta memutus rantai peredaran obat keras ilegal yang kian menggila di Kota Bandung.








