Ketua Bapemperda DPRD DKI Dari Usulan Kemendagri Soal Raperda KTR Pasti Akan Diakomodir
Jakarta, mitrapolri.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di sidang paripurna pada Selasa (23/12). Dari keempat Raperda tersebut, salah satu yang cukup menarik sorotan adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
Diketahui, tak lama sebelum sidang paripurna dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan arahan melalui hasil fasilitasi untuk penyempurnaan Raperda KTR tersebut. Arahan itu termasuk penghapusan ketentuan larangan pemajangan rokok.
Ketentuan yang terdapat pada Pasal 17 Ayat 4 tersebut berbunyi “Setiap Orang yang menjual produk Rokok di Tempat Umum dilarang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok”. Pasal itu diminta dihapus karena Kemendagri menilai tidak ada dasar hukum yang mengamanatkan ketentuan tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyatakan, pihaknya telah mengakomodir rekomendasi Kemendagri yang diberikan kepada DPRD DKI Jakarta dalam penyusunan Raperda KTR.
“Ada beberapa penyesuaian dari hasil rapat pimpinan gabungan. Tapi kami pasti akomodir rekomendasi Kemendagri,” ujarnya.
Di samping penghapusan larangan pemajangan rokok, Kemendagri juga meminta Pasal 18 Ayat 6 untuk dihapus. Ayat tersebut berbunyi “Setiap Orang yang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok di Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi administratif dengan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).” Kemendagri menilai ketentuan ini secara otomatis gugur dengan dihapusnya Pasal 17 ayat (4).
(Septian)








