Opik Klarifikasi Pemberitaan Hibah 2025: Anggaran Digunakan Sesuai Peruntukan
Subang,mitrapolri.info– Menanggapi pemberitaan beberapa hari lalu terkait penerimaan anggaran hibah tahun anggaran 2025, Opik selaku penerima hibah memberikan klarifikasi mengenai penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk Yayasan Graha Prima Kencana dan Majlis At-Taufiq yang berlokasi di Kampung Salagedang RT 26/06, Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

Opik menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran hibah telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya dan disertai dokumen pendukung yang lengkap.
Hal ini disampaikannya agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
“Seluruh pengalokasian anggaran yang kami terima dapat kami pertanggungjawabkan. Kami juga memiliki berkas-berkas yang menunjukkan bahwa penggunaan dana tersebut benar sesuai dengan peruntukannya,” ujar Opik saat ditemui sejumlah awak media, Desember 2025.
Ia menjelaskan, bantuan hibah yang diterima oleh Yayasan Graha Prima Kencana dialokasikan untuk pengadaan kendaraan operasional guna menunjang aktivitas lembaga.
Sementara itu, anggaran hibah untuk Majlis At-Taufiq memang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan, yang saat ini masih berjalan dan berada dalam tahap pengerjaan.
“Untuk Majlis At-Taufiq, benar anggarannya digunakan untuk pembangunan, dan sampai sekarang proses pekerjaannya masih berlangsung,” jelasnya.
Opik berharap, melalui klarifikasi ini, publik dapat memahami bahwa pengelolaan anggaran hibah yang diterimanya telah sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan lembaga.
“Saya berharap pernyataan klarifikasi ini bisa menjawab keraguan publik, bahwa penerapan anggaran yang saya terima dan kelola sudah sesuai dengan rencana kegiatan lembaga kami, dan ke depannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Subang, khususnya warga desa sekitar,” pungkasnya.








