Peredaran Tramadol di Jaticampaka Kian Mengkhawatirkan, Warga Keluhkan Minimnya Penindakan
Bekasi – mitrapolri.info Peredaran obat keras daftar G, khususnya jenis tramadol, di kawasan Jalan Masjid Raya No. 6 RT 002/RW 002, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, kian mengkhawatirkan. Aktivitas jual beli obat terlarang tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan di sebuah warung yang menurut keterangan warga telah beroperasi cukup lama.

Awak media mencoba menggali informasi langsung di lokasi dan menemui penjaga warung. Namun, yang bersangkutan enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku hanya ditugaskan menjaga warung oleh seseorang yang disebut bernama (Sadar, )yang diduga sebagai pemilik atau penyokong utama peredaran obat-obatan tersebut.
Warga sekitar menyoroti minimnya penindakan dari aparat penegak hukum setempat, meskipun aktivitas peredaran obat keras itu dinilai sudah sangat meresahkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa praktik ilegal tersebut seolah dibiarkan karena belum adanya langkah tegas di lapangan.
Sejumlah warga mengaku resah, terlebih karena pembeli obat-obatan keras tersebut diduga berasal dari kalangan pelajar dan anak di bawah umur.
“Kami heran kenapa belum ada tindakan. Padahal yang beli banyak anak sekolah. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Asep, salah satu warga setempat.
Selain mengganggu ketertiban lingkungan, peredaran obat keras tanpa izin resmi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Tramadol dan obat-obatan daftar G lainnya diketahui memiliki risiko ketergantungan serta efek samping berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera mengambil langkah konkret, mulai dari penyelidikan, razia, hingga penutupan permanen lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat terlarang tersebut.
“Harapan kami warung itu ditutup total dan jangan sampai buka lagi. Ini demi keselamatan anak-anak dan lingkungan,” tambah Asep.
Masyarakat pun meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk menertibkan dan menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan, kesehatan, serta masa depan generasi muda, khususnya di lingkungan Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
(Aris M)








