PMI Ilegal Tewas di Arab Saudi, Nama PT Bahtera Tulus Karya Terseret — Dugaan Human Trafficking Menguat di Cianjur
Cianjur,mitrapolri.info– Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus meninggalnya seorang PMI asal Cibeber, Kabupaten Cianjur, Sulastri binti Utis Sutisna, di Arab Saudi, kini menyeret nama PT Bahtera Tulus Karya yang diduga dicatut oleh sponsor pemberangkatan.
Ironisnya, korban disebut diberangkatkan ke Arab Saudi di tengah moratorium penempatan PMI ke negara tersebut yang hingga kini masih diberlakukan pemerintah.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya pengiriman PMI ilegal yang melanggar aturan dan mengabaikan keselamatan tenaga kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, almarhumah Sulastri disinyalir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
Korban diduga diberangkatkan tidak melalui prosedur resmi dan jalur legal sebagaimana diatur dalam sistem penempatan PMI oleh negara.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar terkait siapa pihak sponsor sebenarnya dan bagaimana mungkin korban bisa diberangkatkan dengan mencatut nama perusahaan resmi di tengah larangan pemerintah.
Kecurigaan keluarga semakin menguat saat proses pemulangan jenazah. Alih-alih menghadirkan pihak pt bahtera langsung malah pihak pt bahtera mengedepankan Aparat Penegak Hukum (APH) bandara atau kepolisian bandara, yang mengutus oknum ormas (organisasi masyarakat) yang mana diduga untuk melakukan pendekatan dan negosiasi agar kabar meninggalnya almarhumah tidak disebarluaskan ke publik.
Alih-alih memberikan kejelasan, langkah tersebut justru menimbulkan keresahan dan kekecewaan mendalam. Keluarga merasa tidak mendapatkan penjelasan terbuka terkait kronologi kematian, proses keberangkatan, hingga tanggung jawab hukum pihak sponsor maupun perusahaan.
Meski jenazah akhirnya dipulangkan ke Tanah Air dengan fasilitasi pihak perusahaan, keluarga menilai hal itu belum mencerminkan tanggung jawab yang utuh. Minimnya transparansi serta ketidakjelasan terkait hak-hak ahli waris menjadi catatan serius yang belum terjawab hingga kini.
Kasus ini menguatkan dugaan bahwa praktik PMI ilegal di Kabupaten Cianjur masih marak terjadi, bahkan terindikasi melibatkan jaringan sponsor yang terorganisir dan berani mencatut nama perusahaan resmi demi meloloskan pemberangkatan.
Atas peristiwa ini, awak media bersama masyarakat mendesak Mabes Polri, Polda Jawa Barat, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengusutan menyeluruh terhadap pihak sponsor, dugaan pencatutan nama PT Bahtera Tulus Karya, serta kemungkinan adanya praktik TPPO dalam kasus meninggalnya PMI asal Cianjur tersebut
Red








