Kota Bandung, mitrapolri.info – Dugaan peredaran obat-obatan keras jenis tramadol tanpa izin edar di kawasan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas penjualan diduga berlangsung secara bebas dan semakin meresahkan warga sekitar karena berpotensi memicu penyalahgunaan serta membahayakan keselamatan generasi muda.
Sejumlah warga mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Mereka menilai aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah itu semakin “menggila” dan berlangsung hampir tanpa hambatan. Penjualan yang dilakukan secara terbuka membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.

Dalam penelusuran awak media, salah satu penjaga warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang mengklaim bahwa mereka merasa aman berjualan. Penjaga tersebut bahkan menyebut telah melakukan “koordinasi” dengan beberapa pihak mulai dari tingkat lingkungan. Namun klaim ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dipastikan kebenarannya, karena belum ada pernyataan resmi dari aparatur penegak hukum maupun pemerintah setempat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Warga menegaskan bahwa peredaran tramadol tanpa izin edar merupakan tindak pidana dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari kecanduan, kerusuhan, hingga meningkatnya angka kriminalitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun otoritas wilayah Kecamatan Bandung Kulon belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan di lapangan. Warga meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat terlarang








