Ada Potensi Bertentangan “Percepatan Reformasi Polri” Dan “RKUHAP Polri 2025.”

Avatar photo

Jumat, 21 November 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Potensi Bertentangan “Percepatan Reformasi Polri” Dan “RKUHAP Polri 2025.”

 

Jakarta,mitrapolri.info- Walaupun diwarnai penolakan oleh masyarakat sipil dan demonstrasi, DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (18/11/25).

Pasal 5 RUU KUHAP “dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan bahkan penahanan,”

tercantum pada Pasal 105, 112A, 124, serta 132A. Aparat bisa mengambil tindakan penggeledahan hingga penyadapan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan selama alasan “keadaan mendesak” terpenuhi.

Baca Juga :  Warga Geger! Limbah Popok Bayi Diduga Diolah Ulang Secara Ilegal di Tenjolaya, Dinas Diminta Turun Tangan

 

Kemudian di Pasal 74A RUU KUHAP dijelaskan kesepakatan damai (diterjemahkan sebagai keadilan restoratif) pelaku dan korban dapat dilaksanakan sejak tahap penyelidikan.

 

Dari seorang Wartawan pengamat Politik, M.Septian, menyatakan pemerintah semestinya mempercepat proses reformasi Polri terlebih dahulu sebelum memaksakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Baca Juga :  Dana BOS dan PIP Disorot, SDN Tapos 01 Bungkam Saat Dikonfirmasi

 

“Entah ada Agenda apa lagi untuk mempertajam Hukum yang makin tajam kebawah dari RKUHAP,” ucap Septian.

percepatan pembahasan KUHAP justru berpotensi meningkatkan kecemasan publik karena sejumlah pasal dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat.

 

(Septian)

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB