Penyaluran PMI Ilegal di Cianjur Kembali Terjadi, Diduga Langgar UU dan Masuk Unsur TPPO

Avatar photo

Rabu, 19 November 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyaluran PMI Ilegal di Cianjur Kembali Terjadi, Diduga Langgar UU dan Masuk Unsur TPPO

 

Cianjur,mitrapolri.info-Kasus dugaan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosedural kembali muncul di Kabupaten Cianjur. Seorang PMI bernama Siti Masitoh, yang diberangkatkan ke Arab Saudi, dikabarkan jatuh sakit dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Meski korban sudah kembali ke tanah air, proses keberangkatannya dinilai tidak melalui jalur resmi, sehingga termasuk kategori penempatan ilegal.

Dari keterangan yang dihimpun, proses keberangkatan korban melibatkan seorang sponsor berinisial AI. Saat dikonfirmasi melalui telepon, AI mengaku menerima Rp15 juta dari seseorang berinisial F yang disebut menjadi pemroses keberangkatan. Dari jumlah itu, AI memberikan Rp7 juta kepada korban.

Baca Juga :  Rakor Paguyuban BPD Kecamatan Ciawi Perkuat Sinergi dan Silaturahmi

Padahal, penempatan PMI ke sejumlah negara Timur Tengah hingga saat ini masih berada dalam status moratorium, sehingga setiap proses pengiriman tanpa prosedur negara dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum.

Praktik penyaluran PMI tanpa prosedur resmi dapat melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan setiap penempatan PMI dilakukan melalui mekanisme legal, terdaftar, serta diawasi pemerintah.

Selain itu, pola perekrutan, penerimaan bayaran, hingga pengiriman korban ke luar negeri tanpa prosedur sah berpotensi masuk dalam unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan imbalan tertentu yang dapat berujung pada eksploitasi. Ancaman pidananya mencapai 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Baca Juga :  Diduga Minim Transparansi, Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana Desa Sukalaksana Tahun Anggaran 2022–2025

Informasi yang beredar juga menyebut bahwa AI diduga telah melakukan penyaluran orang ke luar negeri secara unprosedural selama bertahun-tahun, dan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Situasi ini menjadi sorotan bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya Bupati Cianjur Dr. H. Wahyu serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, yang dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penempatan PMI ilegal yang masih marak terjadi.

Pengiriman pekerja migran tanpa prosedur resmi bukan hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga dapat menjerat pelaku ke dalam kasus hukum serius termasuk TPPO.

#Red

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru