Kades Situ Ilir Diduga Hindari Konfirmasi Media, Dana Desa Rp 1,4 Miliar Jadi Sorotan, Diduga Sarat KKN
Bogor,mitrapolri.info– Pengelolaan Dana Desa di Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan tajam publik. Kepala Desa (Kades) Subhan disebut-sebut berulang kali menghindar saat awak media berusaha meminta klarifikasi dan Konfirmasi terkait realisasi program desa tahun 2024-2025.
Padahal, berdasarkan data resmi, Desa Situ Ilir yang berstatus Desa Mandiri mendapatkan pagu Dana Desa sebesar Rp 1.499.263.000. Jumlah ini tidak sedikit dan semestinya mampu mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rincian Penyaluran Dana Desa
Hingga akhir 2024, dana desa telah disalurkan dalam dua tahap, yakni:
Tahap I: Rp 899.557.800 (60%)
Tahap II: Rp 599.705.200 (40%)
Tahap III: Rp 0 (0%)
Dalam laporan penggunaan, dana tersebut dialokasikan ke berbagai pos, antara lain:
Pos Kesehatan Desa/Polindes: Rp 21 juta
Jalan Desa (pembangunan/rehabilitasi/pengerasan): Rp 313,5 juta
Pemeliharaan Jalan Desa (gorong-gorong, selokan, drainase): Rp 94,5 juta
Jalan Lingkungan/Gang: Rp 112,5 juta
Pemeliharaan Sumber Air Bersih: Rp 27 juta
Keadaan Mendesak: Rp 115,2 juta
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp 168,5 juta
Operasional Pemerintah Desa: Rp 22,2 juta
Laporan Diduga Tidak Sesuai Fakta
Meskipun laporan terlihat rapi di atas kertas, kenyataan di lapangan berbeda jauh. Beberapa proyek pembangunan jalan, drainase, dan pemeliharaan fasilitas umum yang disebutkan dalam LPJ, justru minim bukti nyata. Bahkan, sejumlah warga mengaku tidak melihat adanya pembangunan signifikan sebagaimana yang tertulis dalam laporan penggunaan anggaran.
Hal inilah yang memunculkan dugaan adanya LPJ fiktif atau laporan pertanggungjawaban yang direkayasa. Dengan nilai anggaran miliaran rupiah, ketidaksesuaian ini jelas menimbulkan pertanyaan besar.

Kades Subhan Diduga Menghindar
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung, Kades Subhan tidak pernah memberikan jawaban tegas. Berbagai alasan kerap muncul—mulai dari tidak berada di kantor desa, sedang ada urusan luar, hingga tidak bisa ditemui. Pola ini menimbulkan dugaan bahwa sang kades memang sengaja menghindar dari pertanyaan publik terkait transparansi dana desa.
Seorang Aktipis pemerhati desa di Kab, Bogor yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kalau memang benar digunakan sesuai aturan, kenapa harus menghindar? Seharusnya kades berani buka data dan memperlihatkan hasil pembangunan.”
Desakan Audit dari Inspektorat
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga Masyarakat Setempat meminta Inspektorat Kabupaten Bogor, bahkan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan audit mendalam terhadap penggunaan dana desa Situ Ilir tahun 2024.
“Anggaran sebesar Rp 1,4 miliar bukan jumlah kecil. Kalau benar ada penyimpangan, ini jelas merugikan rakyat. Jangan sampai program pemerintah pusat untuk membangun desa justru dipelintir menjadi ajang memperkaya segelintir pihak,” tegas seorang aktivis pemerhati anggaran desa di Bogor.
Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Kasus di Situ Ilir menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana desa di wilayah Kabupaten Bogor. Padahal, dana desa adalah instrumen vital untuk menurunkan kemiskinan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan pelayanan publik.
Minimnya transparansi serta dugaan manipulasi laporan keuangan bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyeret aparat desa ke ranah hukum.
Kini publik menunggu langkah cepat dari Inspektorat, BPKP, hingga aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Masyarakat Desa Situ Ilir berharap kasus ini tidak berhenti pada isu dan rumor semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti demi kepastian hukum dan keadilan
(Setiawan)








