Bea Cukai Bogor Hantam Sindikat Rokok Ilegal, Ratusan Dus Diamankan

Avatar photo

Jumat, 26 September 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Bogor Hantam Sindikat Rokok Ilegal, Ratusan Dus Diamankan

 

Bogor,mitrapolri.info– Bea Cukai Bogor kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi di Kampung Nangoh, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/9/2025), petugas berhasil mengamankan ratusan dus rokok tanpa pita cukai berbagai merek.

Pengungkapan bermula saat tim Bea Cukai menghentikan seorang sopir yang tengah mengantarkan rokok menuju gudang. Gudang tersebut diketahui milik H. Ujang, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali distribusi rokok non-cukai di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tumpukan dus berisi ratusan batang rokok tanpa cukai. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk diproses hukum lebih lanjut. Sayangnya, pemilik gudang tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Hingga kini, Bea Cukai Bogor masih melakukan pengejaran terhadap H. Ujang sekaligus membongkar jaringan distribusinya.

Baca Juga :  BOMBASTIS! PROGRAM P3TGAI DESA SUKALAHARJA BOGOR DIDUGA SARAT SUAP & TUTUP-TUTUPAN – LSM DESAK TIPIKOR TURUN TANGAN!

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz YW, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan melanggar hukum.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Faridz.

Baca Juga :  Gebyar Harjad Desa Muara Jaya ke-41 Semarakkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi 1448 Hijriah

Sebagai catatan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual, menawarkan, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun, serta dikenakan denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Bea Cukai Bogor memastikan operasi serupa akan terus digencarkan guna menekan praktik perdagangan rokok ilegal di wilayah Jawa Barat

#Red

Berita Terkait

GELONDONGAN EMAS DIDUGA ILEGAL BEROPERASI DI BANTAR KARET BOGOR, APH DIMINTA TURUN TANGAN
Bupati Memegang Kendali Tertinggi — Kinerja Buruk di KBB, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pesta Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas Usai Diberi Narkotika
Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

GELONDONGAN EMAS DIDUGA ILEGAL BEROPERASI DI BANTAR KARET BOGOR, APH DIMINTA TURUN TANGAN

Kamis, 10 September 2026 - 19:27 WIB

Bupati Memegang Kendali Tertinggi — Kinerja Buruk di KBB, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Pesta Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas Usai Diberi Narkotika

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Berita Terbaru