Bea Cukai Bogor Hantam Sindikat Rokok Ilegal, Ratusan Dus Diamankan

Avatar photo

Jumat, 26 September 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Bogor Hantam Sindikat Rokok Ilegal, Ratusan Dus Diamankan

 

Bogor,mitrapolri.info– Bea Cukai Bogor kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi di Kampung Nangoh, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/9/2025), petugas berhasil mengamankan ratusan dus rokok tanpa pita cukai berbagai merek.

Pengungkapan bermula saat tim Bea Cukai menghentikan seorang sopir yang tengah mengantarkan rokok menuju gudang. Gudang tersebut diketahui milik H. Ujang, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali distribusi rokok non-cukai di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tumpukan dus berisi ratusan batang rokok tanpa cukai. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk diproses hukum lebih lanjut. Sayangnya, pemilik gudang tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Hingga kini, Bea Cukai Bogor masih melakukan pengejaran terhadap H. Ujang sekaligus membongkar jaringan distribusinya.

Baca Juga :  Haru dan Bangga, Korem 043/Gatam Lepas Kasiren Terbaiknya

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz YW, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan melanggar hukum.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Faridz.

Baca Juga :  Diduga Minim Transparansi, Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana Desa Sukalaksana Tahun Anggaran 2022–2025

Sebagai catatan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual, menawarkan, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun, serta dikenakan denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Bea Cukai Bogor memastikan operasi serupa akan terus digencarkan guna menekan praktik perdagangan rokok ilegal di wilayah Jawa Barat

#Red

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru