Kejari Kota Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Pungli Dana PIP SMAN 7, 1 Orang Langsung Ditahan

Avatar photo

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Pungli Dana PIP SMAN 7, 1 Orang Langsung Ditahan

KOTA CIREBON,Mitrapolri.info-Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Cirebon memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa malam (22/07/2025).

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, dalam ekspos kasus yang digelar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah T selaku Wakil Kepala Sekolah, R yang merupakan Staf Kesiswaan sekaligus guru, I sebagai Kepala Sekolah, serta RN dari pihak eksternal.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Beras untuk 1.452 KPM di Desa Sinargalih Maniis Berjalan Lancar

“Dalam kasus ini, sedari awal para tersangka telah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemotongan dana PIP,” ungkap Kajari Hamdan di hadapan awak media.

Diketahui, pemotongan dilakukan terhadap dana bantuan PIP yang seharusnya diterima penuh oleh siswa. Total dana yang dipotong oleh para tersangka mencapai Rp467 juta. Dari jumlah tersebut, Kejari berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp368 juta.

Baca Juga :  Kapolri Ajak Jajaran Polri Jaga Semangat Hoegeng, Lahirkan Polisi Berintegritas dan Dicintai Masyarakat

“Jelas telah terjadi pemotongan dan penggunaan dana PIP yang tidak sesuai peruntukannya,” tambah Hamdan.

Terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini, Kajari menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

“Penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan. Untuk sementara ini, penyidik menetapkan para tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar nya.

#Red

Berita Terkait

GELONDONGAN EMAS DIDUGA ILEGAL BEROPERASI DI BANTAR KARET BOGOR, APH DIMINTA TURUN TANGAN
Bupati Memegang Kendali Tertinggi — Kinerja Buruk di KBB, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pesta Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas Usai Diberi Narkotika
Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

GELONDONGAN EMAS DIDUGA ILEGAL BEROPERASI DI BANTAR KARET BOGOR, APH DIMINTA TURUN TANGAN

Kamis, 10 September 2026 - 19:27 WIB

Bupati Memegang Kendali Tertinggi — Kinerja Buruk di KBB, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Pesta Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas Usai Diberi Narkotika

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Berita Terbaru