Menu

Mode Gelap
Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico. Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang Pemilihan Ketua RW 05 Desa Pandansari Berlangsung Aman dan Lancar

Berita

Asyik Konsumsi Tembakau Sintetis, Dua Warga Pekalongan Diciduk Polisi

badge-check


					Asyik Konsumsi Tembakau Sintetis, Dua Warga Pekalongan Diciduk Polisi Perbesar

Asyik Konsumsi Tembakau Sintetis, Dua Warga Pekalongan Diciduk Polisi

Polres Pekalongan,Mitrapolri.info-
Dua pria asal Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis (sinte). Keduanya, MI (21) dan RI (35), ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 wib

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tertangkapnya seorang pelaku berinisial AF alias Sidol (31), yang lebih dulu diamankan pada malam yang sama, satu jam sebelumnya.

“Dari hasil interogasi terhadap AF, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MI dan RI di kediaman mereka saat sedang mengkonsumsi tembakau sintetis,” ungkap Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., Selasa (22/07/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket tembakau sintetis dalam bungkus plastik warna silver seberat 1,19 gram, satu linting tembakau sintetis siap hisap seberat 0,33 gram, kertas papir bekas lintingan, satu korek api gas, satu bungkus rokok merk Gajah Baru, serta dua unit ponsel masing-masing merek Oppo A77s dan Vivo Y15s.

Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku membeli paket sinte tersebut seharga Rp. 100 ribu melalui media sosial bersama pelaku sebelumnya, AF. Setelah paket diterima, keduanya kemudian membagi barang haram itu untuk dikonsumsi secara terpisah.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico.

13 Januari 2026 - 14:52 WIB

Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

13 Januari 2026 - 14:49 WIB

Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan

12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian

12 Januari 2026 - 07:45 WIB

Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang

11 Januari 2026 - 09:36 WIB

Trending di Berita