Peredaran Obat Diduga Kembali Marak di Garut, Ketegasan APH Dipertanyakan
Garut | mitrapolri.info – Peredaran obat-obatan di jln Cimanuk no 43 jaya waras Pataruman kec Tarogong kidul kab Garut Jawa barat yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Garut. Meski sudah berulang kali dilaporkan oleh masyarakat dan disorot oleh media, aktivitas penjualan obat-obatan tersebut seakan tidak pernah benar-benar hilang. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa dengan penegakan hukum di lapangan?
Warga menilai peredaran obat tersebut kembali marak dan bahkan terkesan semakin berani. Sejumlah titik yang sebelumnya pernah dilaporkan disebut-sebut masih tetap beroperasi. Situasi ini membuat masyarakat geram sekaligus kecewa, karena laporan yang telah disampaikan berkali-kali seolah tidak membuahkan tindakan nyata yang memberikan efek jera.
Kritik pun mengarah pada aparat penegak hukum, khususnya Satuan Narkoba Polres Garut, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran obat-obatan tersebut. Muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa para pelaku seperti kebal hukum, bebas beraktivitas tanpa takut pengawasan ataupun penindakan.
“Sudah sering dilaporkan, sudah sering diberitakan, tapi masih saja ada. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya ditindak atau tidak?” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Garut akan semakin darurat peredaran obat-obatan yang berpotensi merusak generasi muda. Lingkungan yang seharusnya aman justru dikhawatirkan menjadi lahan subur bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya bergerak saat ramai sorotan, tetapi melakukan penindakan nyata dan berkelanjutan. Ketegasan hukum dinilai sangat penting agar tidak muncul kesan pembiaran yang justru melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kini, bola ada di tangan aparat terkait. Warga menunggu bukti, bukan sekadar janji. Jika peredaran ini memang ada dan nyata, maka tindakan tegas harus segera dilakukan. Jika tidak, wajar bila publik terus mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Garut.









