Satnarkoba Polresta Kota Tasikmalaya Amankan Seorang Pengedar Obat Obatan Tramadol Ilegal di Kecamatan Mangkubumi
Kota Tasikmalaya, mitrapolri.info – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Tasikmalaya mengamankan seorang Pengedar/penjual obat keras jenis tramadol ilegal pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Penindakan dilakukan setelah warga mengeluhkan maraknya peredaran obat keras tersebut di kawasan Jalan Garut–Tasikmalaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Pelaku berinisial Y diamankan bersama barang bukti beberapa butir obat keras jenis tramadol yang diduga siap edar.
KBO Satnarkoba Polresta Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk kemungkinan upaya rehabilitasi apabila mengarah pada penyalahgunaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya penjualan obat keras tanpa izin, segera laporkan kepada kami. Jangan sampai ada pihak yang mencoba bermain atau mengabaikan aturan,” tegasnya.
Satnarkoba Polresta Tasikmalaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan untuk menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan awal dari terduga Y, disebutkan adanya pihak lain bernama Heri yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut. Pihak Satnarkoba Polresta Kota Tasikmalaya menyatakan akan melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Red








