Warga Desak Sat Narkoba Polda Jabar Tangkap Penjual Obat Keras golongan g yang di kelola oleh Salim

Avatar photo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desak Sat Narkoba Polda Jabar Tangkap Penjual Obat Keras golongan g yang di kelola oleh Salim

 

Karawang-mitrapolri.info Praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat dan memicu keresahan warga. Sebuah warung berkedok jongko yang berlokasi di Jalan pajajan dauan Kecamatan cikampek kab karawang, Jawa Barat, diduga bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramadol dan hexymer, yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

 

Ironisnya, praktik tersebut diduga berlangsung terang-terangan dan seolah tak tersentuh hukum, meski berada di kawasan perkotaan yang dekat dengan pusat pemerintahan.

 

Salah satu warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan dampak serius dari peredaran obat ilegal tersebut. Ia menyebut adiknya harus dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat yang dibeli dari warung dimaksud.

 

Adik saya sampai masuk rumah sakit setelah minum obat dari situ. Ini seperti kebal hukum. Padahal ini wilayah Kab karawang, kawasan pemerintahan, kok bisa ada praktik ilegal seperti ini? Aparat ke mana, kenapa tidak ada yang bergerak?” ujarnya kepada wartawan, minggu (14/12/2025).

Baca Juga :  Desa Sukamaju Realisasikan Dana Desa 2024–2025 Sesuai Juknis, Kades Tegaskan Komitmen Pelayanan Masyarakat

Tak hanya itu, menurut pengakuan salah satu penjaga warung kepada wartawan, penjualan obat keras tersebut seolah dianggap hal biasa.

“Iya bang, di sini kita masih baru, jadi pemasukan juga belum maksimal,” ujar penjaga warung tanpa rasa khawatir saat ditemui, minggu (14/12/2025).

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa praktik penjualan obat keras dilakukan secara sadar dan terorganisir, tanpa mengindahkan aturan hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan.

Padahal, obat golongan G seperti tramadol dan heximer merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan medis dan harus menggunakan resep dokter. Jika dikonsumsi sembarangan, obat-obatan ini berpotensi menyebabkan kerusakan saraf, ketergantungan, hingga memicu perilaku agresif dan tindakan kriminal.

Baca Juga :  Diduga Ada Praktik Penyuntikan Gas Subsidi, Rumah Purnawirawan Polisi di Dermaga Jadi Sorotan

Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 196 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 197 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kondisi ini juga bertentangan dengan sikap tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang berulang kali menegaskan melalui berbagai platform media sosial bahwa peredaran obat keras ilegal harus diberantas tanpa kompromi demi menyelamatkan generasi muda Jawa Barat.

Masyarakat pun mendesak Tim Satnarkoba Polda Jawa Barat serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan, menindak tegas, dan menutup praktik ilegal yang dinilai sangat membahayakan keselamatan publik.

Warga berharap aparat tidak menunggu jatuhnya korban berikutnya sebelum bertindak.

 

tim

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB