Warga Desak Sat Narkoba Polda Jabar Tangkap Penjual Obat Keras golongan g yang di kelola oleh Salim

Avatar photo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desak Sat Narkoba Polda Jabar Tangkap Penjual Obat Keras golongan g yang di kelola oleh Salim

 

Karawang-mitrapolri.info Praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat dan memicu keresahan warga. Sebuah warung berkedok jongko yang berlokasi di Jalan pajajan dauan Kecamatan cikampek kab karawang, Jawa Barat, diduga bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramadol dan hexymer, yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

 

Ironisnya, praktik tersebut diduga berlangsung terang-terangan dan seolah tak tersentuh hukum, meski berada di kawasan perkotaan yang dekat dengan pusat pemerintahan.

 

Salah satu warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan dampak serius dari peredaran obat ilegal tersebut. Ia menyebut adiknya harus dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat yang dibeli dari warung dimaksud.

 

Adik saya sampai masuk rumah sakit setelah minum obat dari situ. Ini seperti kebal hukum. Padahal ini wilayah Kab karawang, kawasan pemerintahan, kok bisa ada praktik ilegal seperti ini? Aparat ke mana, kenapa tidak ada yang bergerak?” ujarnya kepada wartawan, minggu (14/12/2025).

Baca Juga :  Ditemukan Belatung di Menu MBG SMAN 12 Pandeglang, Kepala SPPG Kolelet picung #001 Akui Kelalaian Dapur

Tak hanya itu, menurut pengakuan salah satu penjaga warung kepada wartawan, penjualan obat keras tersebut seolah dianggap hal biasa.

“Iya bang, di sini kita masih baru, jadi pemasukan juga belum maksimal,” ujar penjaga warung tanpa rasa khawatir saat ditemui, minggu (14/12/2025).

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa praktik penjualan obat keras dilakukan secara sadar dan terorganisir, tanpa mengindahkan aturan hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan.

Padahal, obat golongan G seperti tramadol dan heximer merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan medis dan harus menggunakan resep dokter. Jika dikonsumsi sembarangan, obat-obatan ini berpotensi menyebabkan kerusakan saraf, ketergantungan, hingga memicu perilaku agresif dan tindakan kriminal.

Baca Juga :  Tasyakuran Kelulusan SD Plus Baitussurur Jadi Momentum Gerakkan Ekonomi Warga

Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 196 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 197 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kondisi ini juga bertentangan dengan sikap tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang berulang kali menegaskan melalui berbagai platform media sosial bahwa peredaran obat keras ilegal harus diberantas tanpa kompromi demi menyelamatkan generasi muda Jawa Barat.

Masyarakat pun mendesak Tim Satnarkoba Polda Jawa Barat serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan, menindak tegas, dan menutup praktik ilegal yang dinilai sangat membahayakan keselamatan publik.

Warga berharap aparat tidak menunggu jatuhnya korban berikutnya sebelum bertindak.

 

tim

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru