Warga Desak Sat Narkoba Polda Jabar Tangkap Penjual Obat Keras golongan g yang di kelola oleh Salim

Avatar photo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desak Sat Narkoba Polda Jabar Tangkap Penjual Obat Keras golongan g yang di kelola oleh Salim

 

Karawang-mitrapolri.info Praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat dan memicu keresahan warga. Sebuah warung berkedok jongko yang berlokasi di Jalan pajajan dauan Kecamatan cikampek kab karawang, Jawa Barat, diduga bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramadol dan hexymer, yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

 

Ironisnya, praktik tersebut diduga berlangsung terang-terangan dan seolah tak tersentuh hukum, meski berada di kawasan perkotaan yang dekat dengan pusat pemerintahan.

 

Salah satu warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan dampak serius dari peredaran obat ilegal tersebut. Ia menyebut adiknya harus dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat yang dibeli dari warung dimaksud.

 

Adik saya sampai masuk rumah sakit setelah minum obat dari situ. Ini seperti kebal hukum. Padahal ini wilayah Kab karawang, kawasan pemerintahan, kok bisa ada praktik ilegal seperti ini? Aparat ke mana, kenapa tidak ada yang bergerak?” ujarnya kepada wartawan, minggu (14/12/2025).

Baca Juga :  Kegiatan Perpisahan SMAN 1 Wanayasa Purwakarta Diduga Pungut Rp200 Ribu per Siswa, Orang Tua Minta Klarifikasi

Tak hanya itu, menurut pengakuan salah satu penjaga warung kepada wartawan, penjualan obat keras tersebut seolah dianggap hal biasa.

“Iya bang, di sini kita masih baru, jadi pemasukan juga belum maksimal,” ujar penjaga warung tanpa rasa khawatir saat ditemui, minggu (14/12/2025).

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa praktik penjualan obat keras dilakukan secara sadar dan terorganisir, tanpa mengindahkan aturan hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan.

Padahal, obat golongan G seperti tramadol dan heximer merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan medis dan harus menggunakan resep dokter. Jika dikonsumsi sembarangan, obat-obatan ini berpotensi menyebabkan kerusakan saraf, ketergantungan, hingga memicu perilaku agresif dan tindakan kriminal.

Baca Juga : 

Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 196 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 197 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kondisi ini juga bertentangan dengan sikap tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang berulang kali menegaskan melalui berbagai platform media sosial bahwa peredaran obat keras ilegal harus diberantas tanpa kompromi demi menyelamatkan generasi muda Jawa Barat.

Masyarakat pun mendesak Tim Satnarkoba Polda Jawa Barat serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan, menindak tegas, dan menutup praktik ilegal yang dinilai sangat membahayakan keselamatan publik.

Warga berharap aparat tidak menunggu jatuhnya korban berikutnya sebelum bertindak.

 

tim

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru