Transaksi Terlarang di Pekalongan Berakhir di Bui, Sentot Dibekuk Polisi

Avatar photo

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transaksi Terlarang di Pekalongan Berakhir di Bui, Sentot Dibekuk Polisi

Pekalongan Jateng,Mitrapolri.info-
Rabu malam (30/07/2025) menjadi akhir dari sepak terjang PB alias Sentot (26), warga Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Niatnya meraup keuntungan dari menjual obat-obatan terlarang justru berujung di tangan polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan meringkus Sentot saat hendak melakukan transaksi di depan Kos Martin, Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat setelah adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Karangdadap.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Cianjur, Momentum Memperkuat Sinergi Polri dan Masyarakat Demi Cianjur yang Aman dan Kondusif

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan memantau titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Pelaku akhirnya kami amankan saat tengah bersiap menjual obat-obatan tersebut,” jelas Ipda Warsito.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 bungkus plastik berisi 263 butir obat tablet kuning berlogo ‘DMP’, 1 bungkus plastik berisi 195 butir obat tablet kuning berlogo ‘DMP’,   35 butir obat tramadol, Uang tunai Rp. 200 ribu, 1 tas selempang warna abu-abu, 1 unit HP Samsung Galaxy A30 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Pelaku yang tak berkutik bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Ipda Warsito.

Polres Pekalongan pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka ke Polsek terdekat maupun melalui call center 110.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pekalongan,” tandasnya.

#Red

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru